Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Bro, ini bukan cuma soal laptop mubazir di gudang sekolah. Ini soal skema canggih yang bikin uang rakyat mengalir deras ke kantong korporasi, sementara negara hanya bisa gigit jari. Kita bahas dengan santai tapi menohok.
Baca Juga: Anggaran Triliunan Rupiah Diduga Menguap, IAW Laporkan Kadis SDA DKI Jakarta ke Kejagung
Apa yang sebenarnya terjadi?
Bayangkan ini, ada kebijakan bagus (digitalisasi sekolah) dibajak oleh sistem yang dirancang sempurna. Spesifikasi teknis dibuat “khusus” sehingga hanya vendor tertentu yang bisa masuk. Lalu, ada biaya “aktivasi” bernama CDM/CEU yang menjadi pintu bagi aliran dana.
Pelaku: dari orang hingga korporasi
- Orang-perorang: Beberapa mantan pejabat dan staf khusus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka itu yang diduga “membuka pintu” bagi terwujudnya skema ini.
- Sang raksasa lembut (korporasi), inilah jantung masalah, mereka diantaranya:
- -PT. D sebagai “Google Education Partner” eksklusif, mereka memegang kunci utama, yakni hak aktivasi (CDM/CEU). Setiap Chromebook yang masuk ke sekolah, harus melalui “keran” mereka. Ini disebut vendor lock-in, itu sebuah strategi bisnis yang cerdik sekaligus mematikan persaingan.
- Marketplace (Bl, Bh, dll), mereka adalah “etalasernya”. Uang BOS/DAK mengalir melalui mereka. Beberapa direktur sudah diperiksa, tetapi pertanyaannya, sejauh mana mereka tahu atau justru menjadi bagian dari aliran dana ini?
- Vendor dan principal adalah perusahaan pengada barang. Mereka diperiksa untuk melacak dokumen pengiriman dan nomor seri.
Keseluruhan nama lengkap dan penerima manfaatnya tentu akan terbuka dengan detail saat persidangan nanti.
Uang negara sudah ada yang kembali, tapi jangan terbujuk!
Kejagung dengan bangga menyebut ada sejumlah pihak yang mengembalikan uang. Itu bagus, tapi hal tersebut bukan akhir cerita, seperti maling yang mengembalikan TV-nya setelah ketangkep, sementara motor dan perhiasannya masih dia simpan. Pengembalian parsial tidak boleh menghentikan penyidikan hingga akar masalahnya, yaitu kejahatan korporasi yang terstruktur, itu harus dibongkar.
Praperadilan Nadiem ditolak, status tersangka kokoh, jalan Kejagung terbuka lebar
Baca Juga: KPK Dituding Tengah Mencicil Keadilan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mari kita bedah arti pentingnya:
- Kemenangan itu telak bagi Kejagung, karena penolakan praperadilan ini adalah validasi dari pengadilan terhadap penetapan tersangka Nadiem. Pengadilan menyatakan proses yang dilakukan Kejagung telah memenuhi syarat formil. Ini tamparan keras bagi Nadiem dan penguatan luar biasa bagi posisi Kejagung.
- Status tersangka Nadiem tetap kokoh dengan ditolaknya praperadilan. Sehingga status Nadiem sebagai tersangka tetap berlaku. Jalur untuk memperkuat berkas penyidikan dan menyusun dakwaan terhadapnya menjadi semakin lebar.
- Strategi hukum Nadiem gagal total, sebab umumnya praperadilan adalah strategi ofensif untuk membebaskan diri sejak dini. Kegagalan ini bukan hanya kekalahan hukum, tapi juga pelemahan posisi politik dan citranya. Dia tetap sebagai tersangka.
Namun bro, kemenangan di praperadilan ini jangan membuat Kejagung lengah. Justru ini adalah momentum untuk mendobrak lebih dalam. Fokus harus tetap pada pertanyaan inti, yakni bagaimana kebijakan di era kepemimpinannya, dengan segala kompleksitasnya, dapat berujung pada kerugian negara miliaran rupiah melalui skema korporasi yang canggih?
Jangan biarkan euforia kemenangan formal ini mengaburkan sasaran substantifnya, yaitu menghubungkan titik-titik antara keputusan politik sang tersangka dengan keuntungan finansial korporasi yang menjadi otak dari skema vendor lock-in ini.
Intinya, penolakan praperadilan terhadap Nadiem adalah amunisi besar. Sekarang saatnya Kejagung membuktikan keseriusannya dengan tidak hanya mengusut peran individu Nadiem, tetapi terutama membongkar hingga ke akar-akarnya, aliran uang dan skema kejahatan korporasi yang terjadi.
Jebakan yang harus dihindari Kejagung
Baca Juga: Jangan Bubarkan NKRI: Segera Ganti Saja Pejabat yang Tidak kompeten dan Korup
- Terpancing pada “kambing hitam”, jadi jangan hanya fokus pada orang-orang kecil yang menjalankan. Kejagung harus berani membidik pertanggungjawaban korporasi.
- Puas dengan pengembalian uang, karena hal itu hanya pemulihan aset, bukan keadilan. Tujuan utama adalah memutus model bisnis koruptif ini agar tidak terulang.
- Lalai menelusuri aliran dana, sebab uang yang mengalir ke korporasi harus bisa dibuktikan sebagai keuntungan tidak sah dari kerugian negara.
Kunci mengungkap kejahatan korporasi
- Audit forensik BPK/BPKP: hitung dengan detail selisih harga HPS dengan harga pasar. Berapa keuntungan yang seharusnya tidak didapatkan
- Kejar jejak digital PPATK: lacak uangnya! Kemana saja aliran dana dari marketplace dan vendor? Apakah ada yang mencuat ke rekening-rekening mencurigakan atau “shell company”?
- Telisik dokumen rahasia Google-PT. D: Kejagung harus berani minta bantuan aparat hukum internasional (MLA) untuk mengungkap kontrak eksklusif antara Google dan PT. D. Ini kunci membongkar skema vendor lock-in.
- Log aktivasi Google: data di server Google yang mencatat setiap Chromebook yang diaktivasi oleh PT. D. Ini bukti kuat tentang sejauh mana kontrol mereka.
Kesimpulan buat Kejagung
Ini adalah pertarungan antara negara dan korporasi raksasa yang cerdik. Mereka punya tim hukum dan PR yang kuat. Jika Kejagung hanya mengejar pelaku individu dan puas dengan pengembalian uang, sama saja hanya menangkap tikus kecil, sementara komandan di menara gading tetap bebas.
Tuntaskan! Jerat korporasinya, bongkar skema bisnisnya, dan pastikan ini menjadi pelajaran berharga, jangan main-main dengan uang rakyat!
Editor : Redaksi