JAKARTA, HINews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menindaklanjuti menindaklanjuti laporan dugaan korupsi program wawasan kebangsaan (wasbang) senilai sekitar Rp1,2 miliar yang diduga fiktif dan direncanakan oleh anggota DPRD Jawa Timur berinisial ZY.
Pada Rabu (16/4), penyidik KPK mendatangi kediaman Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
"Tadi yang diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik KPK ada empat orang, yakni Yessi Rahmatillah (ketua Pokmas Srikandi), Amalia (bendahara pokmas), Kepala Desa Kesambirampak, dan termasuk saya sendiri," kata Abdul Hadi yang merupakan pelapor atas kasus dugaan korupsi program wasbang tersebut, Kamis (17/4/2025).
Abdul Hafi mengaku dimintai keterangan seputar pembuatan proposal kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 diduga fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur inisial ZY.
"Saya dimintai keterangan sekitar satu jam, dan saya sampaikan kronologinya termasuk proposal tersebut dibikin di mana juga saya sampaikan," ujarnya.
Ketua dan bendahara Pokmas Srikandi termasuk Kepala Desa Kesambirampak, kata dia, diperiksa sekitar dua jam oleh penyidik KPK. Baca Juga: KPK Minta Keterangan 4 Pengurus KONI Jatim Soal Dana Hibah Saat Penggeledahan
"Saya juga diminta untuk mengantar penyidik KPK ke kantor DPC PPP Situbondo," jelasnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya, pelapor lainnya, Yesi Rahmatilla, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan ke KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana kegiatan workshop wasbang melalui program swakelola type IV bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.
Dia menduga ada akumulasi kerugian anggaran negara sebesar Rp. 1.261.460.000,00 yang dikelola oleh kelompok masyarakat “Srikandi Situbondo”. Sementara kegiatan tersebut fiktif.
Dia menilai ada 3 anggota DPRD Jawa Timur yang diduga terlibat dalam kegiatan wasbang fiktif tersebut. Yakni, ZNY, anggota DPRD Jatim 2024 - 2029. Selanjutnya, ULF ( Mantan Staf ZNF) dan saat ini menjabat Wakil Bupati Situbondo. Kemudian SD (Staf ULF) yang membantu pembuatan proposal kegiatan dan membantu seacara admistrasi kegiatan wasbang.
Menurutnya, para terlapor mengkondisikan terbentuknya Pokmas Srikandi Situbondo dengan menjadikan para pelapor sebagai pengurus Pokmas Srikandi (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) yang berdomisili di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
"Para terlapor mengkondisikan proposal program kegiatan wasbang melalui program swakelola type IV, tanpa melibatkan para pelapor selaku pengurus pokmas Srikandi Situbondo lainnya dan meminta para pelapor untuk membuat rekening atas nama Pokmas Srikandi Situbondo di Bank Jatim Cabang Situbondo," ujar Yesi.
Selain itu, para terlapor mengintruksikan kepada para pelapor untuk melakukan penarikan dana kegiatan yang telah cair di rekening Pokmas Srikandi Situbondo melalui Bank Jatim cabang Situbondo dan meminta menyerahkan secara utuh kepada para terlapor.
Adapun pencairan dana kegiatan wawasan kebangsaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Dana Hibah) melalui 5 tahap, dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 04/08/2023, sebesar Rp.138.700.000,00
- Tanggal 06/09/2023, sebesar Rp.138.700.000,00
- Tanggal 22/11/2023, sebesar Rp.290.500.000,00
- Tanggal 04/12/2023, sebesar Rp.416.160.000,00
- Tanggal 14/12/2023, sebesar Rp.277.400.000,00. Sehingga total kerugian negara dari kegiatan tersebut seblnilai RP 1.261.460.000,00
"Sementara itu, selama masa tahun 2023 kelompok Masyarakat “Srikandi Situbondo” tidak pernah melakukan
kegiatan Wawasan Kebangsaan sama sekali atas pencairan dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 tersebut alias Fiktif," pungkasnya.**
Editor : Redaksi