Menteri PU Akui Punya Diskresi Naikkan HPS, FORJASI Desak Pemerintah Terbitkan Adjustment Nasional

Oleh: R. Mohammad Ali

Ketua Umum Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (FORJASI)

Kondisi industri jasa konstruksi nasional saat ini berada pada titik yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Lonjakan harga material, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta meningkatnya tekanan biaya pelaksanaan proyek telah menciptakan tantangan besar bagi para pelaku usaha konstruksi di seluruh Indonesia.

Karena itu, pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang mengakui memiliki kewenangan diskresi untuk menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi angin segar sekaligus harapan bagi dunia konstruksi nasional.

Dalam wawancara dengan RMOL, Menteri PU menyampaikan bahwa para kontraktor mulai mengeluhkan kondisi yang mereka hadapi saat ini.

"Kontraktor sudah mulai ada yang ngeluh. Iyalah pastilah. Semua harga naik, semen naik, aspal naik, besi naik, baja naik. Saya juga punya diskresi untuk bisa menaikkan HPS itu, tapi tetap ada prosesnya."

Pernyataan tersebut mengandung dua pesan penting. Pertama, pemerintah mengakui bahwa pelaku jasa konstruksi sedang menghadapi tekanan biaya yang nyata akibat kenaikan harga material. Kedua, Menteri PU memiliki ruang kebijakan atau diskresi yang dapat digunakan untuk mengambil langkah percepatan dalam menyesuaikan HPS dengan kondisi pasar terkini.

Bagi Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (FORJASI), kedua hal tersebut menunjukkan bahwa alasan dan kewenangan untuk melakukan penyesuaian HPS sebenarnya sudah tersedia. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian mengambil keputusan sebelum persoalan berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

Triple Shock Industri Konstruksi

Saat ini industri konstruksi nasional menghadapi apa yang dapat disebut sebagai triple shock.

Pertama, pelemahan nilai tukar rupiah yang pada pertengahan Juni 2026 telah menyentuh kisaran Rp18.070 per dolar AS. Kondisi ini berdampak langsung terhadap harga berbagai material konstruksi yang masih bergantung pada bahan baku impor.

Kedua, kenaikan harga material konstruksi yang dalam sejumlah komoditas mencapai 20 hingga 30 persen dibandingkan harga saat penyusunan HPS pada akhir tahun 2025. Kenaikan tersebut membuat banyak kontraktor kesulitan mempertahankan margin usaha, bahkan sebagian terancam mengalami kerugian.

Ketiga, meningkatnya risiko keselamatan kerja akibat tekanan biaya proyek. Ketika kontraktor dipaksa bekerja dengan HPS yang sudah tidak realistis, potensi pengurangan standar keselamatan dan kualitas pekerjaan menjadi semakin besar. Insiden yang menimbulkan korban jiwa pada proyek di kawasan Margorejo, Surabaya, menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dalam proyek konstruksi tidak hanya berdampak pada aspek bisnis, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia.

HPS Harus Menyesuaikan Harga Pasar

Secara regulatif, pemerintah sebenarnya telah memberikan landasan yang cukup jelas. Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa HPS harus disusun berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, HPS tidak boleh terjebak pada angka yang sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan. Ketika harga pasar berubah secara signifikan, maka penyesuaian HPS menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Mempertahankan HPS lama di tengah lonjakan harga material justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru, mulai dari menurunnya kualitas pekerjaan, terganggunya pelaksanaan proyek, hingga munculnya risiko hukum dan administratif di kemudian hari.

Tiga Langkah Darurat

Atas dasar itu, FORJASI mengusulkan tiga langkah darurat nasional.

Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan, Menteri PU, dan LKPP mengenai Adjustment HPS Nasional paling lambat 5 Juli 2026. Kebijakan ini diperlukan agar seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota memiliki pedoman yang sama dalam melakukan penyesuaian HPS.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan mekanisme addendum kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk paket-paket pekerjaan yang telah berjalan. Dengan demikian, kontraktor tidak dipaksa menanggung seluruh dampak kenaikan harga yang terjadi di luar perencanaan awal.

Ketiga, penyusunan HPS harus menggunakan harga pasar riil Juni 2026 sebagai dasar perhitungan baru. HPS yang dibuat berdasarkan kondisi harga pada Desember 2025 jelas sudah tidak lagi mencerminkan realitas pasar saat ini.

Menyelamatkan Industri dan Pembangunan

Penyesuaian HPS bukan semata-mata untuk kepentingan kontraktor. Kebijakan ini justru bertujuan melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Dengan HPS yang realistis, mutu pekerjaan dapat dipertahankan, keselamatan kerja lebih terjamin, proyek pembangunan berjalan sesuai target, serta penyerapan APBN dan APBD dapat berlangsung optimal. Sebaliknya, apabila penyesuaian terus ditunda, risiko proyek mangkrak, gagal mutu, hingga munculnya persoalan hukum akan semakin besar.

Industri konstruksi merupakan salah satu motor penggerak pembangunan nasional. Ketika sektor ini terganggu, dampaknya akan dirasakan oleh banyak sektor lain, mulai dari infrastruktur, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, momentum saat ini harus dimanfaatkan untuk mengambil langkah cepat dan terukur. Pernyataan Menteri PU mengenai adanya diskresi menunjukkan bahwa ruang kebijakan tersedia. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan yang berpihak pada keberlanjutan pembangunan nasional.

Sebelum terlambat, pemerintah perlu segera bertindak. Adjustment HPS nasional bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan industri konstruksi Indonesia di tengah gejolak ekonomi yang sedang berlangsung.

R. Mohammad Ali

Ketua Umum Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (FORJASI)

Editor : Redaksi