Kementerian ATR/BPN Akhirnya Batalkan HGB dan Sertifikat Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

JAKARTA, HINews - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten cacat prosedur dan cacat material.

Hal tersebut berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, di mana sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun. Oleh karenanya Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa harus melalaui proses dan perintah dari pengadilan.

Baca Juga: Mahfud MD Pernah Dapat Aduan Soal Dugaan Pelarangan Pengibaran Bendera Merah Putih di Kawasan PIK 1

Menurut dia, ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Nusron mengaku telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Baca Juga: Aneh, Mantan Menteri ATR/BPN Mengaku Tak Tahu Ada HGB dan SHM Pagar Laut di Perairan Tangerang

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Periksa Para Pihak Yang Terlibat atas Terbitnya HGB di Laut Tangerang

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

 

 

Editor : Redaksi

Opini   

Sanjung Puja Prabowo Pada "Mulyono"

Oleh Agus Wahid Dalam acara HUT Gerindra ke 17 kemarin, Prabowo sampaikan sanjung puja terhadap Jokowi. Sampai-sampai menyatakan, “Jokowi guru…