Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
ADA pemandangan yang tidak biasa di Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Para pemimpin dunia seperti berbaris menuju ibu kota republik ini. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong datang pada 5-6 Juli 2026 untuk Leaders' Retreat dan pulang membawa setumpuk nota kesepahaman. Perdana Menteri India Narendra Modi hadir dan disambut di gedung parlemen. Bahkan tiga mantan perdana menteri Thailand sekaligus—Thaksin Shinawatra, Yingluck Shinawatra, dan Paetongtarn Shinawatra—duduk semeja dengan Presiden Prabowo Subianto di Wisma Danantara pada 9 Juli 2026, bertukar pikiran tentang investasi dan pengelolaan aset negara.
Baca Juga: HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawy: Rais Aam Ternyata Awam?
Apa yang membuat Jakarta mendadak menjadi magnet? Jawabannya, menurut hemat saya, adalah keberanian. Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis—kebijakan ekspor satu pintu. Minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi tidak lagi boleh dijual keluar sesuka hati; semuanya harus melalui BUMN yang ditunjuk negara.
Terlalu lama harga kekayaan kita ditentukan negara lain; terlalu lama kekayaan itu bocor melalui manipulasi pencatatan dan under-invoicing yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar dolar. Dunia membaca gebrakan ini dengan cermat. Indonesia yang selama puluhan tahun hanya menjadi penonton di pasar komoditasnya sendiri kini memegang kendali. Negara-negara sahabat datang bukan sekadar untuk beramah-tamah; mereka datang karena Indonesia kini diperhitungkan—bahkan, dalam bahasa yang lebih terus terang, mulai disegani dan ditakuti secara ekonomi.
Dan ini bukan kebijakan yang jatuh dari langit. Ia adalah pelaksanaan paling harfiah dari Pasal 33 UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lihatlah kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH): sejak Februari 2025, hampir 5,9 juta hektare kebun sawit dan belasan ribu hektare lahan tambang yang selama ini dikangkangi secara melawan hukum berhasil dikuasai kembali oleh negara. Lebih dari Rp10 triliun denda administratif dan pajak disetorkan ke kas negara dalam satu tahap saja—uang yang menurut Presiden cukup untuk memperbaiki 5.000 puskesmas yang tak tersentuh sejak zaman Orde Baru. Inilah wajah presiden yang mengutamakan bangsanya.
Namun di sinilah persoalannya dimulai. Presiden tidak bisa bekerja sendirian. Sehebat apa pun visi seorang kepala negara, ia membutuhkan para pembantu untuk membumikannya. Dan di celah antara visi dan pelaksanaan itulah bersarang orang-orang yang membohongi presiden.
Ambil contoh yang paling menyakitkan: program Makan Bergizi Gratis. Tujuannya mulia dan sederhana—menciptakan generasi anak Indonesia yang bergizi. Presiden mempercayakan program dengan anggaran ratusan triliun rupiah itu kepada Badan Gizi Nasional. Apa yang terjadi? Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG.
Yayasan-yayasan pengelola dapur gizi diduga diafiliasikan dengan mereka sendiri; pengadaan digelembungkan—21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu tablet, ribuan televisi 75 inci—barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan piring makan anak-anak kita. Presiden yang berdiri di depan rakyat menjanjikan gizi untuk anak bangsa, ternyata di belakangnya ada pejabat yang diduga sibuk menghitung margin. Presiden sedih ketika harus mencopot orang-orang yang pernah dipercayainya. Ini bukti telanjang: presiden dibohongi.
Lalu rakyat dipertontonkan babak yang lebih muram lagi. Aparat penegak hukum—pihak yang seharusnya menjadi tangan kanan presiden dalam menyelamatkan aset negara justru diduga mengambil bagian besar dari aset yang semestinya disetorkan ke negara.
Sejak 8 Juli 2026, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek. Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, disita tujuh koper berisi 74 kilogram emas serta tumpukan valuta asing—total sekitar Rp476 miliar. Lokasi lain yang digeledah termasuk sebuah kafe dan money changer di Cipete. Dan pemilik rumah itu, yang kemudian mengundurkan diri lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 11 Juli 2026, adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Camkan ironinya. Febrie bukan orang sembarangan dalam arsitektur pemberantasan korupsi kita. Ia adalah Ketua Pelaksana Satgas PKH orang yang berdiri di garis paling depan penyelamatan jutaan hektare aset negara. Orang yang seharusnya paling membantu presiden menutup kebocoran kekayaan negara, kini justru diduga menjadi bagian dari kebocoran itu sendiri. Jika penegak hukum yang dititipi brankas negara diduga menyimpan brankas pribadinya sendiri di rumah dan di balik kafe, maka pertanyaannya bukan lagi soal satu orang. Pertanyaannya: berapa banyak lagi yang membohongi presiden?
Saya, Khalilur R Abdullah Sahlawiy, penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya, mengenal betul perjalanan pahit Prabowo Subianto. Ia pernah dianggap sampah oleh sebagian bangsanya sendiri, terbuang dari tanah airnya, tiga kali kalah dalam kontestasi pemilihan presiden—lalu bangkit menjadi Presiden Republik Indonesia kedelapan.
Itu bukan perjalanan yang mudah, dan tidak semua orang mampu memikul tugas yang kini dijalankannya. Menghadapi ketegangan yang melibatkan tiga matra kekuatan—kejaksaan yang rumahnya dijaga TNI berhadap-hadapan dengan Polri—rasanya presiden kedelapan ini mengorkestrasinya dengan kepala dingin dan kebijaksanaan seorang negarawan. Tidak ada gejolak terbuka; republik tetap berjalan.
Tetapi orkestrasi yang bijaksana tidak boleh berujung pada kompromi yang busuk. Di sinilah kita harus jujur membaca pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan itu tidak memiliki dasar hukum—penyidikan setengah jalan di Polri hendak dilanjutkan setengah jalan di kejaksaan, sesuatu yang tidak dikenal KUHAP, lama maupun baru. Ia bahkan mengingatkan bahwa langkah semacam ini lebih menyerupai upaya mengakhiri konflik antarlembaga ketimbang menegakkan hukum, dan membuka celah bagi tersangka untuk lolos di kemudian hari. Kritik itu harus didengar. Suka atau tidak, bola kini ada di tangan Kejaksaan Agung—dan justru karena dasar pelimpahannya dipersoalkan banyak ahli, beban pembuktian Kejaksaan Agung menjadi berlipat ganda.
Maka ingatlah: rakyat sudah telanjur dipertontonkan. Rakyat menyaksikan sendiri bagaimana pejabat yang menangani perkara-perkara besar justru diduga menjadi copet atas aset yang ditanganinya. Perkara ini tidak boleh lenyap karena kompromi-kompromi institusi. Rakyat Indonesia, sama seperti presidennya, tidak boleh dibohongi.
Kejaksaan Agung harus memproses perkara ini setuntas-tuntasnya dan seterbuka-terbukanya: umumkan setiap tahap kepada publik, kenakan rompi tersangka, borgol bila syarat penahanan terpenuhi, hadapkan ke muka persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Tulisan HRM Khalilur Ungkap Pandangan soal Dinamika Internal PBNU
Jangan lagi rakyat dikibuli press release penuh drama—era keterbukaan informasi membuat rakyat bisa membaca sendiri mana penegakan hukum dan mana sandiwara. Presiden harus dilindungi dari kemarahan rakyat Indonesia, sebab rakyat pasti akan murka jika kasus sebesar ini menguap tanpa penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Dan belajarlah dari kasus ini. Presiden perlu merevisi dan menata ulang Satgas PKH, serta mengoptimalkan peran TNI, kejaksaan, Kementerian Keuangan, Polri, dan seluruh instrumen negara dengan mekanisme saling awasi yang ketat—agar tidak ada lagi oknum aparat yang semestinya menyetor hasil rampasan ke kas negara, malah diduga menjadi copet yang meletakkannya di brankas pribadi.
Rekonsiliasi Nasional
Sejarah memberi kita guru terbaik tentang bagaimana sebuah bangsa keluar dari luka: Nelson Mandela. Setelah dipenjara 27 tahun oleh rezim apartheid, Mandela tidak keluar membawa dendam. Ia membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi—sebuah forum yang tidak sibuk mencari siapa yang paling salah, melainkan memastikan kebenaran diungkap seterang-terangnya agar bangsa itu bisa melangkah ke depan. "Rekonsiliasi berarti bekerja bersama memperbaiki warisan ketidakadilan masa lalu," kata Mandela.
Perhatikan urutannya: kebenaran dulu, baru rekonsiliasi. Pengungkapan dulu, baru jabat tangan. Rekonsiliasi tanpa kebenaran hanyalah nama lain dari kompromi; dan kompromi atas kejahatan adalah pengkhianatan terhadap korban—dalam hal ini, seluruh rakyat Indonesia.
Dan jangan lupa: benturan semacam ini bukan yang pertama. Republik ini punya riwayat panjang gesekan antarinstitusi penegak hukum—dari drama "cicak versus buaya" antara KPK dan Polri yang berjilid-jilid, gesekan TNI-Polri yang berulang di berbagai daerah, hingga kini ketegangan Polri-kejaksaan yang dipertontonkan telanjang di depan rakyat.
Polanya selalu sama: saling intai, saling sandera, lalu "berdamai" di ruang tertutup—dan beberapa tahun kemudian meletus lagi dengan lakon yang sama, hanya pemainnya yang berganti. Karena itu, ini harus menjadi atensi paling penting presiden: mengorkestrasi agar benturan seperti ini tidak terulang lagi.
Kohesi antarinstitusi harus ditanamkan secara sistemik, sejak pendidikan aparat hingga ruang komando tertinggi—bahwa mereka semua bekerja untuk republik yang satu, bukan untuk kejayaan korpsnya masing-masing. Dan perekat kohesi itu hanya satu: keterbukaan informasi. Institusi yang bekerja terang-benderang tidak akan punya kartu untuk saling menyandera; yang gelap-gelapanlah yang selalu menyimpan amunisi untuk perang berikutnya.
Baca Juga: Dari Piagam Jakarta ke Muktamar NU Ke-35, Gus Lilur Serukan Kepemimpinan Berjiwa Kenegarawanan
Di titik inilah posisi presiden menuntut kecermatan seorang negarawan. Sebagai kepala eksekutif, Presiden Prabowo memang tidak boleh—dan saya yakin tidak akan—ikut campur dalam penegakan hukum; biarkan penyidik dan penuntut bekerja merdeka menurut hukum acara. Tetapi sebagai kepala negara, ia wajib berdiri di atas semua golongan, mengayomi seluruh institusi tanpa kecuali, dan menjaga republik tetap teduh. Dua peran itu harus berjalan serentak: republik yang teduh, dengan penegakan hukum yang tetap berjalan profesional. Yang harus diwaspadai adalah keteduhan palsu—jangan sampai teduh di permukaan, tetapi di bawah meja ada kompromi yang tidak baik. Keteduhan sejati sebuah republik lahir dari keadilan yang ditegakkan, bukan dari perkara yang dipetieskan.
Rekonsiliasi nasional yang saya maksud memiliki syarat-syarat yang jelas. Pertama, tidak boleh lagi ada prajurit menjaga rumah seorang tersangka seperti yang kemarin dipertontonkan pada kasus eks Jampidsus—sebuah pemandangan yang membuat penyidik kesulitan menuntaskan penelusuran aset. Siapa yang bisa menjamin di rumah yang dijaga tentara itu tidak tersimpan aset-aset lain yang luput dari penggeledahan?
Kedua, tidak boleh ada satu institusi pun yang merasa paling merah putih sambil mengenyampingkan rakyat Indonesia; merah putih itu milik rakyat, bukan milik matra. Ketiga, tidak bisa lagi kita dikibuli siaran pers penuh drama, sebab di era keterbukaan informasi ini rakyat memverifikasi segalanya dalam hitungan menit.
Setelah ketiga syarat itu ditunaikan, barulah kita bicara langkah keempat: lakukan rekonsiliasi, mari berjabat tangan. Jaksa, polisi, tentara—kalian semua anak kandung republik yang sama.
Jangan bohongi presiden. Jangan bohongi rakyat Indonesia.
Segera proses dan adili sampai tuntas penegak hukum yang diduga mencopet negara. Bumikan sila kelima Pancasila. Tegakkan hukum seadil-adilnya, karena hanya dengan itulah gebrakan besar Presiden Prabowo—dari ekspor satu pintu hingga penyelamatan jutaan hektare kekayaan negara—tidak berubah menjadi pesta bagi para pencopet berseragam.
Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy - Kiai Kampung, Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya.
Editor : Redaksi