PWI Jatim Kecam Pungli Berkedok Jurnalis, Aparat Diminta Bertindak Tegas

BOJONEGORO, HINews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum yang diduga mencatut nama organisasi wartawan untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro hingga Tuban.

Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menilai tindakan tersebut telah mencederai integritas profesi jurnalistik dan merusak kepercayaan publik terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa praktik premanisme yang dibungkus atribut media tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Peserta Rela Menunggu Undian Berjam-Jam, Jalan Sehat Bersama PWI Jatim Berlangsung Meriah

“Tangkap saja, karena merusak marwah profesi wartawan,” kata Lutfil Hakim, Kamis (18/12/2025).

Pria yang akrab disapa Cak Item itu menegaskan bahwa oknum yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan pemerasan atau pungutan liar bukan bagian dari kerja jurnalistik. Menurut dia, tindakan semacam itu justru memperburuk citra wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.

Baca Juga: UKW di Jatim, Lutfil Hakim Berharap Ekosistem Pers Lebih Baik

“Itu preman berkedok media. Sudah meresahkan dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang diajukan PWI Kabupaten Bojonegoro ke Polres setempat pada Rabu (17/12/2025) terkait dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama PWI dan menyasar kepala desa di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Lutfil Hakim, Ketua PWI Jatim Siap Bersaing di Pilkada Jatim 2024

PWI Jawa Timur juga mengimbau masyarakat, pemerintah desa, serta instansi pemerintah dan swasta agar lebih waspada dan berani melakukan klarifikasi jika didatangi pihak yang mengaku sebagai wartawan.

“Tanyakan identitasnya, baik kartu pers, medianya, maupun apakah yang bersangkutan terdaftar di Dewan Pers atau tidak,” kata Lutfil.

  • Sebelumnya, PWI Kabupaten Bojonegoro melaporkan maraknya aksi oknum yang mengatasnamakan organisasi wartawan untuk menekan aparat desa dengan dalih pemberitaan. PWI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum sekaligus bentuk penyalahgunaan profesi jurnalistik. (D1N) 

Editor : Redaksi