Program Paku Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu pembekalan antikorupsi bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan diklat pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara.

"Dalam kegiatan executive briefing ini peserta akan mendapat pembekalan antikorupsi serta dialog terkait upaya inisiatif strategis, capaian, tantangan, dan kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya integritas di kementerian/lembaga," jelasnya, dilansir dari antara.

Selain itu, lanjut dia, sesi dialog antara KPK dan pasangan penyelenggara negara bertujuan untuk menggali dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman antikorupsi berbasis keluarga. Sementara, terkait diklat pembangunan integritas diberikan khusus kepada pejabat struktural eselon satu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenperin dan KPK juga telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK, salah satunya terkait Survei Penilaian Integritas (SPI). Kemenperin termasuk dalam kategori 10 kementerian dengan hasil SPI tertinggi, yaitu meraih skor 85,52 dari skor rata-rata nasional 72,4.

"Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di instansi yang meliputi total 640 peserta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," katanya.

Berdasarkan hasil SPI 2021, terdapat enam titik rawan korupsi di Kemenperin terkait penyalahgunaan fasilitas kantor, gratifikasi, suap, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), serta trading in influence.

"Dari hasil SPI tersebut, KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenperin menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," ujarnya.(qqdylm)