LPKAN Indonesia Siap Bantu KPK Ungkap Gurita Korupsi di Kota Bekasi

avatar Harian Indonesia News
Sekjen LPKAN Abdul Rasyid
Sekjen LPKAN Abdul Rasyid

 

JAKARTA, Hinews - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak KomisI Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mendalami aliran dana dari sejumlah pihak. Hal tersebut menyusul dengan beredarnya surat dakwaan dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (Pepen) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: DPD LPKAN Jatim Nilai Penanganan Kasus Aspidum Bukti Komitmen Integritas Kejagung

Sekjen LPKAN Abdul Rasyid mengatakan, dengan ditemukannya aliran dana, baik itu dari pejabat BUMD maupun sejumlah ASN di lingkup pemerintahan Kota Bekasi setidaknya dapat menjadi pintu masuk lembaga antirasuah itu untuk bersih-bersih dari praktik korupsi yang selama ini telah menggurita di Kota Bekasi.

“Kami menduga praktik korupsi di Kota Bekasi dilakukan secara berjamaah. Sebab bila kita menganalisa lebih dalam terkait dengan dakwaan sejumlah tersangka, aliran dana itu ternyata bukan hanya dari dinas, pejabat BUMD maupun tokoh partai yang selama ini berkuasa di Kota Bekasi itu juga harus ikut diseret ke Pengadilan Tipikor agar ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rasyid kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Analisis Perang Iran vs AS - Israel "DETERRENCE KE TOTAL DESTRUCTION

Kata Rosyid, bila Pepen mau jujur dan mau mengungkap apa sebenarnya yang terjadi selama dirinya menjadi kepala daerah, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat eselon II maupun III ikut terseret dalam pusaran jual beli jabatan dan praktik transaksional dalam lelang proyek di Kota Bekasi itu.

“Dalam kasus korupsi yang terjadi di Kota Bekasi kami mendesak agar KPK tidak berhenti menetapkan beberapa orang saja yang saat itu ikut terjaring operasi tangkap tangan. Tapi pihak penyidik harus dapat mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam transaksi jual beli jabatan maupun suap proyek di Kota Bekasi harus segera ditetapkan tersangka,” tegas Rosyid.

Baca Juga: Amerika Serikat-Israel Serang Iran ; “Board of Peace” dan Paradoks Perdamaian, Legitimasi atau Justifikasi?

Menurut Rosyid, LPKAN akan terus mengawal kasus korupsi di Kota Bekasi yang saat ini sudah memasuki persidangan dan akan memberikan informasi kepada KPK terkait dengan sejumlah pejabat yang perlu diperdalam keterlibatannya dalam pusaran korupsi itu.

“Kami telah mengantongi sejumlah nama pejabat di Kota Bekasi yang diduga belum tersentuh oleh penyidik KPK. Dalam waktu dekat kami akan segera memberi masukan kepada penyidik agar segera memanggil pejabat tersebut,” pungkasnya. ***  

Editor : A1H