SURABAYA, HINews — Kritik sudah disampaikan, tudingan sudah dilontarkan, dan sikap sudah ditegaskan. Kini Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy memilih menepi dengan satu pesan: jangan sampai pertarungan kepentingan dan perbedaan pandangan di internal NU berakhir dengan remuknya organisasi.
Khalilur menyatakan telah menyampaikan berbagai pandangan dan kritiknya terkait dinamika Nahdlatul Ulama (NU), termasuk melalui tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”.
Baca Juga: Khalilur: PBNU Harus Mencerminkan Indonesia, Bukan Satu Daerah
Menurut Khalilur, tulisan tersebut menjadi bagian dari upayanya menyampaikan hal-hal yang selama ini dinilai perlu dijelaskan dan disuarakan kepada publik.
“Apa yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” ujar Khalilur dalam pernyataannya.
Ia mengatakan, dirinya kini menghadapi pilihan untuk mengambil langkah hukum atas sejumlah persoalan yang dipersoalkannya. Namun, langkah tersebut belum dilakukan karena alasan hubungan guru dan keluarga guru yang menurutnya harus tetap dihormati.
Khalilur mengaitkan sikap tersebut dengan sosok KH Bisri Syansuri, ulama pendiri Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar, Jombang, yang disebutnya memiliki hubungan historis dengan lingkungan pendidikan yang pernah ia jalani.
Ia juga mengisahkan nasihat ayahnya yang merupakan seorang petani sekaligus Rais Syuriah MWC NU. Menurut Khalilur, ayahnya mengajarkan pentingnya menghormati guru, termasuk keluarga dan keturunannya.
“Bagi saya, menghormati guru bukan hanya menghormati pribadi gurunya, tetapi juga keluarga guru,” katanya.
Soroti Dugaan Suap dalam Muktamar NU
Dalam pernyataannya, Khalilur juga mengungkapkan adanya komunikasi intensif dengan empat orang yang menurutnya memiliki agenda yang sama, yakni menjaga keutuhan NU.
Ia mengklaim, dalam komunikasi tersebut terdapat pandangan bahwa dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU perlu diungkap. Namun, Khalilur tidak merinci bukti maupun identitas pihak-pihak yang disebutnya terkait dengan dugaan tersebut.
Pernyataan mengenai dugaan suap dan jual beli suara tersebut merupakan klaim dari Khalilur yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Baca Juga: Kasak-Kusuk Jelang Muktamar ke-35 NU: Antara Khittah, Kekuasaan, dan Marwah Ulama
Khalilur menyebut dirinya bersedia mengambil posisi untuk menepi apabila sejumlah persyaratan dipenuhi.
Tiga syarat yang ia sampaikan antara lain meminta pihak yang disebutnya sebagai “Rais Aam” mengundurkan diri, pihak-pihak yang menurutnya menerima suap mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta tidak terjadi proses pidana terhadap dirinya.
“Permintaan untuk menepi saya jawab dengan tiga syarat,” ujarnya.
Mengaku Tidak Takut Menghadapi Proses Hukum
Khalilur juga menegaskan dirinya tidak ingin kritik yang disampaikannya justru berdampak pada perpecahan di tubuh NU.
Ia menyebut perjuangannya sebagai bagian dari prinsip amar makruf nahi mungkar. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari keyakinan keagamaannya untuk menyampaikan apa yang dianggapnya sebagai kebenaran.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Uji Ngaji di Tambakberas
“Menjadi PAMANGKAR adalah beribadah kepada Allah dan membumikan Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 104. Menjadi PAMANGKAR juga menjalankan perintah Rasulullah,” katanya.
Khalilur menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi konsekuensi dari sikap yang diambilnya, termasuk apabila persoalan tersebut berkembang menjadi proses hukum.
“Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji,” tegasnya.
Di bagian akhir pernyataannya, Khalilur kembali menyampaikan pesan bahwa dirinya tidak ingin kritik terhadap persoalan internal NU dimaknai sebagai upaya untuk merusak organisasi.
“Tidak semua santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti,” ujarnya.
Pernyataan Khalilur tersebut menjadi sikap pribadi yang disampaikannya di tengah dinamika internal NU. Sejumlah tuduhan yang disampaikan, khususnya mengenai dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU, tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta bukti dan proses verifikasi sesuai ketentuan hukum.(dimas)
Editor : Redaksi