JAKARTA, HNN – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur mendesak pihak-pihak yang disebut dalam polemik dugaan praktik riswah atau jual beli suara pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Ia menyoroti kronologi dugaan penyerahan uang di Medan, Surabaya, dan Jombang yang disebut telah dimuat dalam laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berhentilah berpura-pura,” demikian seruan Gus Lilur dalam pernyataannya melalui media ini, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Klarifikasi Isu Pertemuan 8 Agustus, Dua Kiai NU Luruskan Informasi yang Beredar
Menurut Gus Lilur, laporan tersebut memuat pengakuan seorang pelapor yang mengklaim mengalami sendiri sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan pengondisian suara dalam pemilihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kronologi itu mencantumkan tanggal, lokasi pertemuan, nominal uang, hingga pihak-pihak yang disebut terlibat.
Gus Lilur menilai, keterangan yang disertai rincian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum. Namun, seluruh informasi dalam laporan itu masih berupa dugaan yang harus diuji melalui dokumen pendukung, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Empat Kali Penyerahan, Total Rp250 Juta
Dalam kronologi yang disampaikan Gus Lilur, pelapor mengaku menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp250 juta. Penyerahan pertama disebut berlangsung di Hotel Mercure Medan pada 11 Agustus 2026.
Pada kesempatan tersebut, pelapor mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta setelah pertemuan yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan penyerahan usulan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Penyerahan kedua diklaim terjadi pada 26 Agustus 2026 di Hotel Trans Luxury Surabaya. Pelapor menyebut menerima uang sebesar Rp100 juta dalam rangkaian pertemuan yang diduga berkaitan dengan pengondisian suara.
Dua penyerahan berikutnya, masing-masing sebesar Rp50 juta, disebut berlangsung pada 28 dan 30 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jombang.
Menurut pengakuan pelapor, penyerahan pada 28 Agustus berkaitan dengan pengondisian AHWA. Sementara itu, penyerahan pada 30 Agustus disebut berkaitan dengan pengusulan calon Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, total uang yang diklaim diterima pelapor mencapai Rp250 juta. Rincian tersebut merupakan pengakuan yang dikutip Gus Lilur dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Kebenaran penyerahan uang, tujuan transaksi, serta peran setiap pihak yang disebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Sejumlah Tokoh Disebut dalam Kronologi
Kronologi yang disampaikan Gus Lilur turut mencantumkan nama Sulaiman Tanjung, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, serta sejumlah tokoh lainnya dalam rangkaian pertemuan yang diklaim berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU.
Menurut keterangan pelapor, pertemuan di Medan pada 11–12 Agustus 2026 melibatkan pengurus NU tingkat wilayah dan cabang dari Sumatera Utara. Dalam rangkaian tersebut, pelapor mengaku terjadi penyerahan uang Rp50 juta setelah penyerahan dokumen usulan AHWA.
Selanjutnya, rombongan pengurus NU dari Sumatera Utara disebut berangkat ke Surabaya pada 26 Agustus 2026. Pelapor mengklaim sejumlah peserta diarahkan menuju sebuah ruangan di Hotel Trans Luxury dan menerima uang.
Kronologi itu juga memuat dugaan pertemuan di sebuah rumah di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jombang, pada 28 dan 30 Agustus 2026. Dalam pertemuan pertama, uang yang disebut diserahkan dikaitkan dengan pengondisian AHWA. Adapun pada pertemuan berikutnya, peserta diklaim diminta menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU sebelum menerima uang.
Seluruh uraian tersebut masih merupakan klaim pelapor sebagaimana disampaikan melalui Gus Lilur. Pencantuman nama seseorang dalam sebuah laporan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan maupun kesalahan pidana. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dan pemeriksaan bukti menjadi bagian penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Polemik Dugaan Suap dalam Muktamar NU, Gus Lilur Kritik Bantahan Gus Ipul
Gus Lilur Soroti Potensi Banyak Saksi
Gus Lilur juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan praktik tersebut.
Ia menggunakan ilustrasi empat orang perwakilan dari setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dengan mengacu pada angka 401 PCNU. Berdasarkan asumsi itu, jumlah orang yang berpotensi mengetahui rangkaian peristiwa tersebut mencapai 1.604 orang.
Namun, angka 1.604 tersebut merupakan perhitungan hipotetis yang disampaikan Gus Lilur, bukan jumlah saksi, penerima uang, ataupun pihak yang keterlibatannya telah terverifikasi.
“Apakah kalian benar-benar mengira semuanya akan menurut untuk tidak bersuara?” tulisnya.
Ia mengajak siapa pun yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang sah. Menurutnya, keterbukaan para pihak yang mengetahui peristiwa tersebut diperlukan agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diperiksa berdasarkan bukti.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur juga menyerukan agar uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah ditangani melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengikuti arahan aparat berwenang.
Laporan ke KPK Perlu Ditindaklanjuti dengan Verifikasi
Gus Lilur sebelumnya diberitakan telah menyampaikan laporan mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU kepada KPK pada 12 Oktober 2026. Pemberitaan Cakrawarta.com pada 13 Oktober 2026 juga disebut menyoroti laporan terkait dugaan praktik riswah dalam pemilihan kepemimpinan NU.
Baca Juga: Usai Kritik Muktamar NU, Khalilur Rahman Serukan Transparansi dan Jaga Keutuhan NU
Meski demikian, status penyampaian laporan perlu dibedakan dari hasil penanganan perkara. Laporan atau pengaduan kepada KPK tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana maupun menetapkan kesalahan pihak-pihak yang disebut di dalamnya.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen laporan, kronologi penyerahan uang, keterangan saksi, serta bukti lain yang dapat menguatkan atau membantah dugaan tersebut. Jika ditemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan perkara, penelusurannya juga perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam kronologi, termasuk penjelasan mengenai konteks pertemuan dan dugaan transaksi, penting untuk memberikan gambaran yang utuh. Tanggapan resmi KPK mengenai status laporan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pengaduan telah ditindaklanjuti.
Bagi Gus Lilur, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nominal uang, melainkan juga integritas organisasi dan kehormatan tradisi keulamaan.
Ia meminta para pengurus yang mengetahui dugaan praktik tersebut untuk memberikan keterangan secara jujur dan tidak membiarkan persoalan berkembang tanpa kejelasan. Ia juga menegaskan pentingnya penanganan dugaan transaksi melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” tulis Gus Lilur.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari desakannya agar dugaan praktik riswah dalam Muktamar ke-35 NU ditelusuri secara transparan dan berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, pembuktian menjadi hal yang paling menentukan. Kronologi terperinci dapat menjadi bahan awal untuk ditelusuri, tetapi kebenaran setiap tuduhan harus diuji melalui pemeriksaan, verifikasi bukti, serta klarifikasi seluruh pihak terkait.
Proses hukum yang objektif dan adil diperlukan agar dugaan yang disampaikan dapat memperoleh kejelasan tanpa mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.
Editor : Redaksi