Soroti Bacaan Surah Al-Fath, Gus Lilur Minta Rais Aam PBNU Mundur

TUBAN, HINews – Pembacaan Surah Al-Fath ayat 29 oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, menuai sorotan. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menilai ketepatan pelafalan ayat suci Al-Qur’an perlu mendapat perhatian serius, terlebih ketika dibacakan oleh tokoh yang menduduki posisi tertinggi dalam struktur kepemimpinan Syuriyah PBNU.

Atas dasar itu, Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama sekaligus kiai kampung dari Situbondo, menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.

Baca Juga: Dugaan Suap Muktamar NU Dilaporkan ke KPK, Gus Lilur Ungkap Alur Pembayaran

Menurut Gus Lilur, persoalan membaca Al-Qur’an tidak dapat diukur berdasarkan kedudukan, reputasi, ataupun pengaruh seseorang. Ketepatan lafaz harus tetap menjadi ukuran utama, terlebih dalam forum keagamaan yang disaksikan masyarakat luas.

Acara Kick Off Hari Santri 2026 yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur itu berlangsung pada Ahad, 11 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban. Kegiatan tersebut sekaligus menandai peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.

Dalam rekaman video yang diunggah melalui kanal NU Online, KH Miftachul Akhyar membacakan bagian Surah Al-Fath ayat 29 yang menggambarkan pertumbuhan tanaman sebagai perumpamaan perkembangan dan kekuatan umat.

Gus Lilur menyoroti sejumlah bagian bacaan yang menurut penilaiannya tidak sesuai dengan teks ayat dalam mushaf Al-Qur’an. Ia menegaskan, persoalan tersebut semestinya diperiksa secara objektif dengan membandingkan rekaman pembacaan, teks mushaf, serta kaidah pelafalan bahasa Arab.

Soroti Ketepatan Lafaz Surah Al-Fath Ayat 29

Bagian Surah Al-Fath ayat 29 yang menjadi sorotan terdapat pada penggalan ayat:

 

Dalam transliterasi, penggalan tersebut dibaca:

Kazar‘in akhraja sya’ahu fa-zarahu fastaghlaa fastaw ‘al sqihi yu‘jibuz-zurr‘a liyagha bihimul-kuffr.

Artinya, tanaman itu mengeluarkan tunas, kemudian tunas tersebut menguatkannya hingga menjadi besar dan tegak di atas tangkainya. Pertumbuhan itu menyenangkan hati para penanamnya dan membuat orang-orang kafir menjadi marah.

Gus Lilur menilai terdapat sejumlah perbedaan antara bacaan dalam rekaman yang menjadi sorotannya dan susunan lafaz ayat tersebut. Beberapa bagian yang dipersoalkan antara lain pelafalan pada rangkaian fa-zarahu fastaghlaa, kata sqihi, serta penutup ayat liyagha bihimul-kuffr.

Baginya, ketepatan membaca ayat suci bukan perkara yang dapat dikesampingkan. Setiap lafaz memiliki susunan dan makna yang harus dijaga. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut dibahas berdasarkan bukti yang dapat diperiksa, bukan semata-mata berdasarkan kedudukan orang yang membacanya.

Dalam ilmu membaca Al-Qur’an, kekeliruan pelafalan dapat dibedakan berdasarkan jenis dan dampaknya. Kesalahan nyata yang mengubah huruf, susunan, atau makna dikenal sebagai lan jal, sedangkan kekeliruan yang lebih halus berkaitan dengan penerapan kaidah tajwid dikenal sebagai lan khaf.

Namun, penetapan jenis kesalahan dalam suatu rekaman perlu dilakukan dengan pemeriksaan yang cermat, termasuk memperhatikan bunyi asli, konteks bacaan, dan kaidah qiraah yang relevan.

Jabatan Tidak Boleh Menutup Ruang Koreksi

Menurut Gus Lilur, kritik terhadap pembacaan ayat suci tidak seharusnya dipahami sebagai serangan pribadi. Sebaliknya, koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an dan tradisi keilmuan pesantren.

“Kalau seorang santri membaca ayat dengan keliru, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun, termasuk seorang Rais Aam PBNU. Jangan sampai kedudukan membuat bacaan yang perlu dikoreksi justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Gus Lilur.

Ia menilai, tradisi pesantren semestinya menempatkan ketelitian sebagai bagian mendasar dari adab terhadap ilmu. Hafalan harus diuji, bacaan harus disimak, dan koreksi harus diterima sebagai bagian dari proses belajar.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Pertemuan 8 Agustus, Dua Kiai NU Luruskan Informasi yang Beredar

“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca sesuka hati. Ayatnya memiliki lafaz yang jelas. Kalau ada bagian yang keliru, tunjukkan bagian yang keliru dan perbaiki berdasarkan mushaf serta kaidah bacaannya. Jangan mengubah kritik ilmiah menjadi perkara suka atau tidak suka kepada seseorang,” tegasnya.

Gus Lilur juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap ulama tidak berarti meniadakan ruang koreksi. Menurutnya, semakin besar pengaruh seorang tokoh terhadap umat, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan teladan dalam menjaga ketepatan penyampaian ajaran agama.

“Jangan sampai umat diminta menjaga adab kepada ulama, tetapi pada saat yang sama lupa bahwa menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an juga merupakan adab yang tidak kalah penting. Dalam perkara ayat suci, yang menjadi ukuran adalah kebenaran lafaz, bukan tingginya jabatan orang yang membacanya,” ujarnya.

Gus Lilur Nilai Jabatan Rais Aam Menuntut Keteladanan

Seruan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU, menurut Gus Lilur, berkaitan dengan tanggung jawab moral dan keilmuan yang melekat pada posisi tersebut.

Ia berpandangan, Rais Aam bukan sekadar jabatan administratif dalam organisasi. Posisi itu memiliki dimensi keulamaan yang menuntut keteladanan, keluasan ilmu, dan kepercayaan dari warga Nahdlatul Ulama.

“Jam’iyyah ini didirikan oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri. Mereka adalah ulama dengan kedalaman ilmu yang menjadi teladan. Kursi yang mereka tinggalkan itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” kata Gus Lilur.

Dari pandangan tersebut, ia mempertanyakan bagaimana kapasitas keilmuan seorang pemimpin keagamaan semestinya dinilai ketika muncul persoalan mengenai ketepatan pembacaan ayat suci.

Gus Lilur juga menyinggung kitab-kitab turats atau khazanah keilmuan Islam klasik yang menjadi bagian penting dalam tradisi pesantren. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan kemampuan KH Miftachul Akhyar dalam membaca kitab kuning hanya berdasarkan satu rekaman pembacaan Al-Qur’an.

“Saya tidak mengatakan beliau tidak bisa membaca turats. Saya tidak berhak menyimpulkan itu dari satu rekaman. Yang saya katakan, pertanyaan itu kini sah diajukan, dan jam’iyyah berhak mendapatkan jawabannya,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik Dugaan Suap dalam Muktamar NU, Gus Lilur Kritik Bantahan Gus Ipul

Ia menilai, kepercayaan terhadap pemimpin keagamaan harus dibangun melalui keteladanan dan kapasitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pandangannya, munculnya kritik terhadap bacaan ayat suci perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.

Mundur Disebut sebagai Pilihan Terhormat

Atas pertimbangan tersebut, Gus Lilur tetap pada seruannya agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.

Ia memandang pengunduran diri bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan pilihan yang menurutnya dapat diambil untuk menjaga kehormatan jabatan apabila seorang pemimpin menilai kepercayaan terhadap dirinya sedang dipersoalkan.

“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang lim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya. Dan dalam keadaan seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkas Gus Lilur.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian Gus Lilur atas persoalan yang disorotnya. Adapun penilaian menyeluruh terhadap ketepatan bacaan maupun konsekuensinya bagi jabatan Rais Aam PBNU memerlukan pemeriksaan rekaman secara utuh, verifikasi oleh ahli Al-Qur’an yang kompeten, serta ruang klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan.

Salam amar makruf nahi munkar.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Warga NU, Kiai Kampung – Situbondo

Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya

Editor : Redaksi