JAKARTA, HINews - Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto menanggapi pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan Wakil Presiden.
Rocky Gerung sebelumnya menegaskan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan tersebut, dampaknya dapat menjalar luas ke seluruh tatanan ketatanegaraan.
Baca Juga: Pendidikan Gratis SD Hingga PTN: Janji di Ratas, Anggaran, dan Kenyataan
Menanggapi hal itu, Dr. Adi Suparto menjelaskan bahwa para pemohon sejak awal menegaskan gugatan ini hanya menyangkut syarat sahnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, dan sama sekali tidak ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Adi, penting untuk dipahami bahwa konstitusi telah menyediakan jalur hukum yang jelas dan sah untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Presiden, sehingga tidak akan terjadi ketidakpastian tanpa penyelesaian.
Jalur Konstitusional Telah Diatur
Adi menjelaskan, apabila putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Wakil Presiden kosong, maka tata cara pengisiannya sudah tertulis tegas dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan itu berbunyi, jika kekosongan jabatan Wakil Presiden terjadi di dalam masa jabatan, maka Presiden berwenang mengajukan dua nama calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan MPR kemudian memilih satu orang di antara keduanya untuk menjabat sisa masa jabatan tersebut.
Mekanisme ini dipertegas pula dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga alurnya sudah sah dan diakui secara hukum.
"Artinya, tidak akan terjadi kekosongan yang dibiarkan tanpa jalan keluar. Konstitusi telah menyediakan langkah yang lengkap dan teruji," ujar Dr. Adi Suparto dalam keterangan tertulisnya yang diterima HINews, Selasa (29/9/2026)
Berpotensi Memicu Dinamika Politik
Meski jalur hukumnya jelas, Adi mengingatkan proses penyelesaiannya tetap dapat memunculkan dinamika politik yang menuntut kewaspadaan.
Pertama, proses pemilihan di MPR tidak dapat dianggap sekadar prosedur yang berjalan sendiri. Presiden memang mengajukan dua nama, namun keputusan akhir berada di tangan anggota MPR yang mewakili beragam fraksi dan kepentingan.
Baca Juga: Sebut Wartawan, LSM dan Pengamat sebagai Londo Ireng, Pakar Komunikasi: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Kedua, terjadinya masa kekosongan sementara sebelum pelantikan pengganti selesai dapat dimanfaatkan untuk mempertanyakan kestabilan pemerintahan. Meski roda pemerintahan tidak terhenti karena Presiden tetap menjabat, ketidakpastian sesaat dapat memengaruhi persepsi publik maupun mitra kerja di dalam dan luar negeri.
Ketiga, pergantian Wapres dapat mengubah keseimbangan kekuatan di dalam koalisi pendukung. Nama yang diajukan Presiden mencerminkan kesepakatan baru dengan partai pendukung, sehingga susunan pengaruh di lingkungan pemerintahan berpotensi berubah.
Keempat, muncul pertanyaan hukum yang belum pernah diuji secara nyata. Jika putusan MK menyatakan ketidakabsahan sejak awal masa jabatan, apakah prosedur pengisian tetap mengikuti Pasal 8 ayat (2)? Hal ini perlu dijawab dengan kepastian hukum.
Pihak yang Terdampak
Menurut Adi, Gibran Rakabuming Raka adalah pihak yang paling langsung terdampak karena status keabsahannya menjadi inti perkara. Sementara Presiden Prabowo Subianto tetap menjabat sesuai mandat, namun memikul tanggung jawab mengajukan calon pengganti sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan.
MPR memegang peran kunci sebagai lembaga pemilih, partai pengusung berpotensi kehilangan posisi strategis, sementara KPU dan Bawaslu akan dituntut pertanggungjawabannya terkait verifikasi awal. MK sendiri memegang peran sentral karena putusannya akan menjadi dasar hukum seluruh proses selanjutnya.
Baca Juga: Dugaan Praktik Cashback Anggaran Media di Kota Bekasi Disorot, Pakar Minta Penelusuran Tuntas
Luruskan Jadwal Sidang 30 September
Dr. Adi juga meluruskan informasi yang beredar terkait sidang pada Rabu, 30 September 2026. Pada tanggal tersebut, kata dia, belum akan dijatuhkan putusan sela maupun putusan akhir.
"Yang akan berlangsung adalah sidang pembuktian, di mana para pemohon menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan. Mahkamah akan mendengarkan keterangan tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan bantahan dari pihak termohon," jelasnya.
Ia menegaskan, krisis politik sesungguhnya bukan terletak pada kemungkinan pergantian jabatan, karena konstitusi sudah menyediakan jalannya.
"Yang justru diuji adalah kedewasaan bangsa ini: mampukah kita menyelesaikan perselisihan di atas jalur hukum, tanpa memecah belah persaudaraan? Putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan menjadi jawaban yang harus diterima dengan kepala dingin, apa pun isinya, demi keutuhan negara dan keadilan yang kita junjung bersama," pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi