JAKARTA, Hainews - Analis komunikasi Dr. Adi Suparto mengaitkan terbongkarnya prahara penyadapan 2026 dengan konsep mubahalah yang pernah disampaikan dua tokoh: Habib Rizieq Shihab dan Gus Nur (Sugi Nur Raharja).
Menurut Adi, mubahalah bukan sekadar sumpah biasa. Secara bahasa, mubahalah berasal dari kata al-bahl yang berarti keberkahan atau kelapangan.
Baca Juga: Dua Pertemuan, Satu Arah: Negara Mendengar dari Sumber yang Benar
Dalam istilah syariat, mubahalah adalah sumpah atau doa yang diucapkan dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT, memohon agar Dia memberikan keputusan yang adil: barangsiapa yang berdusta atau berbuat zalim, maka Allah-lah yang akan melaknat dan membalasnya.
"Rasulullah pun pernah menggunakan jalur ini ketika berdialog dengan kaum lain; bukan sebagai senjata kebencian, melainkan sebagai jalan terakhir ketika kebenaran dikaburkan dan pintu keadilan tertutup," ujar Adi dalam keteranagn tertulisnya, Ahad (8/11/2026).
Adi menyebut ada dua tokoh yang telah menyampaikan permohonan tulus ini kepada Allah. Pertama, Habib Rizieq Shihab. Di tengah duka mendalam atas gugurnya enam orang syuhada di peristiwa KM 50 pada 7 Desember 2020, Habib Rizieq pernah bermubahalah dan bersumpah demi Allah: menuntut keadilan bagi para korban pembantaian tersebut.
"Air mata yang jatuh saat itu bukan tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa kebenaran tidak akan pernah diam selamanya," kata Adi.
Kedua, Gus Nur (Sugi Nur Raharja). Yang kini berada di balik tembok penjara, juga pernah melakukan mubahalah; memohon kepada Allah agar melaknat siapa pun yang berbuat zalim dan menutupi kebenaran.
"Ia memilih jalan doa ketika jalur pembicaraan dan keadilan tampak terhambat," ujar Adi.
Menurut Adi, keduanya tidak membalas kekerasan dengan kekerasan. Mereka hanya berdoa dan menyerahkan semuanya kepada Yang Maha Mengatur.
Adi menegaskan, dalam hukum Tuhan maupun hukum negara, ada prinsip yang sama: kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
Baca Juga: Pendidikan Gratis SD Hingga PTN: Janji di Ratas, Anggaran, dan Kenyataan
Ia mengutip QS. Sad: 26: "Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan."
"Secara hukum, setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Dokumen dapat dipalsukan, saksi dapat dibungkam, kekuasaan dapat menekan kebenaran untuk sementara waktu; tetapi tidak ada satu pun yang dapat menyembunyikan jejak dari Allah," kata Adi.
"Apa yang tertulis di atas lembaran hukum manusia bisa tertunda, namun hukum Tuhan berjalan tanpa penundaan dan tanpa kesalahan," tambahnya.
Tanda-tanda Kebenaran Terungkap
Saat ini, kata Adi, kita melihat satu per satu hal terbongkar. Bukan karena kutukan, melainkan karena sistem keadilan Tuhan bekerja secara alami:
Baca Juga: Sebut Wartawan, LSM dan Pengamat sebagai Londo Ireng, Pakar Komunikasi: Buruk Rupa Cermin Dibelah
- Kekuasaan yang dibangun di atas kebohongan akan selalu rapuh dari dalam
- Saksi kebenaran tidak akan pernah habis, meski dibungkam
- Waktu yang berlalu bukan berarti dilupakan, justru semakin matang pembuktiannya
"Peristiwa-peristiwa yang sedang terungkap saat ini adalah pengingat: tidak ada kekuasaan yang kebal hukum, dan tidak ada kezaliman yang abadi. Jika jalur hukum manusia lambat, jalur Tuhan justru sedang berjalan; teliti, tepat, dan tidak pernah keliru," ujar Adi.
Adi menegaskan, mubahalah bukan ajakan untuk berdiam diri menunggu mukjizat. Sebaliknya, ia adalah pengingat bahwa kita berjuang karena kebenaran itu mutlak, dan kita yakin karena Allah senantiasa bersama orang-orang yang benar.
"Kita tidak perlu mendahului proses hukum, tetapi kita wajib berdoa dan mengawasi," kata Adi.
Ia menutup dengan QS. Ali Imran: 123: "Maka Allah akan memberikan kemenangan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Dia-lah Yang Maha Kuat, Maha Perkasa."
"Semoga para syuhada KM 50 diampuni dan ditempatkan di sisi-Nya, para pelaku segera dihadapkan ke pengadilan yang adil, dan kebenaran terungkap sepenuhnya, di dunia maupun di akhirat," pungkas Adi.
Editor : Redaksi