JAKARTA, HINews - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co., Ltd. Proyek tersebut disebut mangkrak tanpa progres selama tahun 2022.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS). Pada 23 Desember 2021, PT Pertamina (Persero), Pertamina PET, dan konsorsium menandatangani perjanjian novasi atas pembangunan terminal LPG sisi darat dan jetty di Jawa Timur.
Baca Juga: CBA Soroti "Jalur Tikus" TPA Sumur Batu
"Namun selama tahun 2022, tidak ada kemajuan pekerjaan dari konsorsium tersebut. Bahkan, pada 22 September 2022, Pertamina PET terpaksa mengeluarkan surat pemutusan kontrak karena stagnasi pekerjaan," ungkap Uchok, Senin (28/7/2025).
Uchok menilai kondisi tersebut sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, CBA meminta KPK segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Baca Juga: CBA: Bank DKI Jangan Hanya Ganti Nama, Lebih Baik Ganti jajaran Dewan Komisaris dan Direksinya
“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT Pertamina Energy Terminal, termasuk Direktur Utama Yoki Firnandi dan Komisaris Utama Mochtar Husein,” tegas Uchok.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp2.792.643.666.000 dan USD 43.997.000.
Baca Juga: CBA Tuding Bank DKI Terapkan Standar Ganda Dalam Pencairan Kredit
“Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan mangkrak dan merugikan negara begitu saja. Harus ada pihak yang bertanggung jawab dan diseret ke ranah hukum,” tutup Uchok.
Editor : Redaksi