CBA Tuding Bank DKI Terapkan Standar Ganda Dalam Pencairan Kredit

Bank DKI (Foto: Ist)
Bank DKI (Foto: Ist)

JAKARTA, HINews - Kasus yang menimpa Bank DKI membuat gubernur Pramono Anung murka. Betapa tidak, di saat libur lebaran para nasabah Bank DKI tidak bisa bertransaksi dengan lancar karena terganggu layanan dari perbankan.

Padahal sebelumnya jajaran Direksi Bank DKI sangat berani mengambil resiko tentang kucuran kredit Bank DKI. Di mana pada tanggal 18 Desember 2020, AP I (PT Angkasa Pura I) memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank DKI dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp1.000.000.000.000

Baca Juga: CBA Ancam Laporkan Kasus Dugaan Pungli TPA Sumur Batu ke Bareskrim Polri

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi anggaran kredit 1 trilliun buat AP I bukan anggara kecil, tapi bisa menggoyang keuangan Bank DKI ketika terjadi kredit macet.

Apalagi kredit yang diberikan Bank DKI kepada PT.AP I tanpa ada jaminan apapun, hal itu dinilai  Bank DKI tergerus kekayaan sendiri, lantaran modalnya susut. Sementara , PT.AP I bisa tersenyum ketika terjadi kredit macet.

Baca Juga: CBA Soroti "Jalur Tikus" TPA Sumur Batu

"Maka untuk itu, kami dari CBA meminta aparat hukum seperti Kejati DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan atas kredit tanpa jaminan dari Bank DKI kepada PT.AP I tersebut. Karena ini memperlihatkan betapa beraninya jajaran Direksi Bank DKI biarpun mengorbankan Bank DKI sendiri," kata Uchok Sky kepada HINews, Kamis (10/4/2025).

Sementara , kata dia, jika pedagang kecil atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang minta fasilitas kredit ke Bank DKI tanpa jaminan, sangat sulit mendapat permodalan. 

Baca Juga: CBA: Bank DKI Jangan Hanya Ganti Nama,  Lebih Baik Ganti jajaran Dewan Komisaris dan Direksinya 

Perlu diketahui bahwa jangka waktu perjanjian kredit antara Bank DKI dengan PT.AP I adalah 36 bulan terhitung sejak 18 Desember 2020 sampai 17 Desember 2023 dengan masa grace period dan masa penarikan kredit masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kredit. (Dji)

Editor : Redaksi