PPATK Bekukan 6 Rekening Milik Panji Gumilang

avatar Harian Indonesia News
<p><strong>Kepala PPATK Ivan Yustiavandana</strong></p>
<p><strong>Kepala PPATK Ivan Yustiavandana</strong></p>

JAKARTA, HINews -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

 

“Iya benar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.

 

Terdapat sekitar 256 rekening milik Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun.

 

Penegak hukum itu mengatakan sumber duit Panji Gumilang dari dugaan penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Menurut dia, uang yayasan juga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang.

 

Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu itu membetot perhatian publik lantaran pemimpinnya Panji Gumilang yang memberikan ajaran sesat.

 

Ajaran menyimpang tersebut antara lain mencampur Jemaah pria dan Wanita dalam satu saf, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen.

 

Sebelumnya MUI telah memberikan keterangan resminya, bahwa Ponpes Al Zaitun memang kontroversial bahkan sejak puluhan tahun lalu.

 

MUI melalui bentukan tim peneliti khusus sudah mengungkap sederet fakta dan temuan pada 2002 terkait pesantren ini.

 

Sambungnya, Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan selama empat bulan. Kontroversi itu ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya.

 

“Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya,” kata MUI.

 

Untuk diketahui, Bareskrim Polri kini juga tengah menyidik Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.

 

"Meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka," pungkasnya. (Kr1)

Editor : KR1