Tak Hanya di Pondok Rajeg, LPKAN Duga Fasilitas Mewah Napi Ada di Banyak Lapas Indonesia

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Aparatur Negara (LPKAN), Mohammad Ali Zaini
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Aparatur Negara (LPKAN), Mohammad Ali Zaini

KAB. BOGOR, HINews - Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Aparatur Negara (LPKAN), Mohammad Ali Zaini, mengkritisi keras terungkapnya bangunan rumah singgah berfasilitas bintang lima di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Bangunan mewah tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa blok terpisah di area belakang lapas, dekat rumah dinas Kepala Lapas.

Baca Juga: Menguji Fakta di Balik Film Pesta Babi: Menjaga Objektivitas, Dialog, dan Masa Depan Papua

Fasilitas di dalamnya jauh dari kesan sel tahanan. Di setiap kamar terdapat kulkas, televisi layar besar, pendingin ruangan (AC), peralatan rumah tangga lengkap, hingga ditemukan botol minuman keras (miras). Di area yang sama, Ombudsman juga menemukan mobil mewah Toyota Alphard dan rencana pembangunan fasilitas gym serta mini golf. 

Yang lebih memprihatinkan, sidak tersebut sempat dihalang-halangi. Pada sidak pertama di bulan Juli tim Ombudsman ditolak masuk, dan pada sidak kedua 23 September tim kembali harus terlibat cekcok hingga aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas. Bahkan satu anggota tim Ombudsman mengalami kaki terjepit saat dihalangi masuk ke area rumah singgah. 

Menanggapi temuan itu, Ketua LPKAN Mohammad Ali Zaini menilai kejadian ini merupakan bentuk pembusukan dan penyimpangan serius di dalam sistem pemasyarakatan.

"Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras adanya kamar singgah dengan fasilitas bintang lima di dalam Lapas Pondok Rajeg. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru dijadikan ladang bisnis," ujar Ali Zaini di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Ali menduga praktik serupa bukan hanya terjadi di Lapas Cibinong saja.

Baca Juga: LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah

"Kami menduga kamar singgah mewah seperti ini bukan hanya ada di satu tempat. Ini sudah menjadi rahasia umum. Modus seperti ini diduga dikelola oleh oknum pegawai lapas sebagai income mereka. Warga binaan yang berduit bisa membayar untuk mendapatkan fasilitas mewah," tegasnya.

Untuk itu, LPKAN mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk tidak hanya menangani kasus Cibinong, tetapi turun langsung melakukan sidak ke sejumlah Lapas di seluruh Indonesia.

"Menteri Hukum dan Imipas harus turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan. Lakukan sidak mendadak ke Lapas-Lapas besar yang dihuni napi kasus korupsi dan kasus besar lainnya. Kami yakin masih banyak fasilitas serupa yang disembunyikan," kata Ali.

Baca Juga: Hari Buruh Jadi Alarm Keras Buat Pemerintah

Selain itu, LPKAN juga mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada oknum pegawai Lapas Pondok Rajeg yang terbukti menghalang-halangi tugas Ombudsman RI.

"Perbuatan menghalang-halangi pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi dengan surat tugas itu adalah pelanggaran serius dan bisa masuk kategori obstruction of justice. Ombudsman saja dihalang-halangi, apalagi masyarakat biasa. Menteri harus memberikan sanksi tegas, copot dan periksa oknum-oknum yang terlibat," pungkas Ali.

Sementara itu, Ombudsman RI sendiri telah memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada pihak Lapas Cibinong untuk merobohkan seluruh bangunan fasilitas khusus tersebut dan meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi total terhadap SDM dan pejabat di Lapas Cibinong. **

Editor : Redaksi