DPP PMPRI Pertanyakan Soal Surat Pengumuman Seleksi Calon PHD Kanwil Jabar

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker.
Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker.

BANDUNG, HINews - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia menilai ada kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah (PHD) pelayanan umum dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat Tahun 2024 .

Hal tersebut menyusul adanya pengumuman Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tentang hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M

Baca Juga: Harga Air Kemasan Lebih Mahal Dari BBM, Betulkah Bumi dan Air Sudah Dikuasai Oleh Negara?

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker, mengatakan surat pengumuman  dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, padahal tanggal tersebut merupakan hari libur nasional sebagaimana keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sehingga kami menilai bahwa surat tersebut bertentangan dengan Keppres sebagaimana dinyatakan bahwa fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah harus patuh dan taat terhadap azas pemerintah yang baik," ungkap Joker, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2024).

Joker mengungkapkan, bahwa azas pemerintah yang baik ketika mengambil suatu keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan legalitas dokumen yang lengkap. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.

Baca Juga: PMPRI Desak Menteri PUPR Evaluasi Kinerja Kepala BP2JK 

"Kami menilai bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kanwil Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tidak sesuai dengan keputusan presiden dan azas pemerintah yang baik," jelas Joker.

Joker menyebut bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2024 itu menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya di tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

Baca Juga: Diduga Keluarga Pejabat, LSM PMPRI Soroti Soal Keberadaan Sejumlah Pegawai Honorer di Pemkot Bandung

"Kami sebagai sosial kontrol tentu mempertanyakan adanya ketidakcermatan dalam menerbitkan surat tersebut. Sehingga kami menduga bahwa surat pengumuman itu sarat dengan kepentingan. Oleh karenanya kami meminta agar Kemenag Kanwil Jabar memberikan klarifikasi yang jelas sehingga tidak menjadi pertanyaan publik," pungkasnya. **

 

Editor : Redaksi