BANDUNG, HINews - Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) terus mendalami maraknya peredaran skincare di Indonesia yang dinilai belum mengantongi izin edar dan diduga mengandung bahan yang dapat merusak wajah.
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat alias Joker menyampaikan bahwa peredaran skincare dengan e-Tiket Biru di Indonesia terbilang sangat masif, hal itu diduga lantaran dilindungi oleh oknum penegak hukum.
Baca Juga: LSM PMPRI Mengaku Prihatin atas Maraknya Skincare Diduga Tak Berizin
Sementara itu Sekjen PMPRI, Anggi Dermawan juga menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan dalam peredaran skincare di Indonesia.
Diantaranya, skincare ber E Tiket biru itu dijual secara bebas melalui Online Shop. Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permenkes No 63 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
Anggi juga menduga bahwa peredaran krim malam yang mengandung Hidroquinon yang tinggi rata rata di atas 0,5 % hal itu bertentangan dengan aturan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Baca Juga: LSM PMPRI Minta KPK Segera Periksa Pemberi Upeti pada Mantan Sekda Kota Bandung
Anggi juga menduga para owner dan pabrik skincare tersebut menyetok di reseller, padahal hal itu tidak boleh dimana bahan bahan yang mengandung obat keras atau berlogo (K) harus di buat atau diberikan berdasar pada pemeriksaan atau resep dokter sedangkan ini siapapun bisa membeli di online atau E Tiket biru.
“Beredarnya krim malam polosan tanpa brand yang dijual satu paket dengan facial wash, tooner dan lainnya. Modus tersebut dilakukan guna menghindari penyidikan atau menjadi barang bukti,” ungkap Anggi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (10/0/2024).
Anggi juga menyayangkan atas kejahatan kesehatan yang terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh oknum pabrik skincare.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Oknum Dokter RSUD Lembang dan Mantan Kadinkes KBB
Sementara, Kang Joker menambahkan, bahwa BPOM RI dan Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab yang kurangnya pengawasan terhadap penjualan yang dilakukan melalui online shop.
“Maka dari itu kami DPP LSM PMPR Indonesia akan memberikan semua sampel cream malam yang dijual bebas di E Tiket Biru serta akan melakukan uji lab secara bersama sama mengenai kandungan hidroquinion pada cream malam yang dijual polosan ataupun dengan E Tiket Biru,” ujar Kang Joker.
Editor : Redaksi