Segera Dilakukan Gelar Perkara, Pekan Depan Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang

avatar Harian Indonesia News
<p><span style="text-align: justify;">Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.&nbsp;</span></p>
<p><span style="text-align: justify;">Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.&nbsp;</span></p>

JAKARTA,HINews - Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah hukum atas pernyataan kontroversi pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang alias Abdussalam, terkait dengan dugaan penistaan agama..

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, Panji diperiksa karena dilaporkan oleh warga atas dugaan penistaan agama. Panji diagendakan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (3/7).

Baca Juga: IPW: Penempatan Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri dan Komjen Wahyu Widada menjadi Kabareskrim sudah tepat

"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Setelah memeriksa Panji Gumilang, Agus menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7). Hal ini, kata dia, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam perkara tersebut.

"Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.

Baca Juga: Sekjen PA 212 Apresiasi Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan Soal Pernyataan Kontroversi Panji Gumilang

Sebagai informasi, sebagaimana dilansir dari detik.com, bahwa sebelumnya telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga: Komjen Pol Agus Andrianto Diangkat Menjadi Wakapolri

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya perlu mengecek langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini. (Red)

Editor : A1H