Peradi Pergerakan Dukung Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri

Razman Nasution (Ist)
Razman Nasution (Ist)

JAKARTA, HINews - Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mendukung langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan terdakwa Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri.

Hal tersebut menyusul adanya kericuhan saat sidang  di PN Jakarta Utara dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Dalam insiden tersebut  Firdaus Oiwobo selalu kuasa hukum Razman mempertontonkan tindakan yang tak etis yaitu naik ke atas meja.

Akibat insiden itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino melaporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas sangkaan pasal 335, 207 dan 217 KUHP, dengan LP: B/70/II/ BARESKRIM POLRI Tanggal 11 Februari 2025.

Ketua Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso mengatakan, selain melaporkan Rasman Arif Nasution atas peristiwa kericuhan dalam sidang di PN Jakarta Utara, Ketua PN Jakarta Utara didorong untuk mempertimbangkan laporan pidana Firdaus Oiwobo selaku penasihat hukum terdakwa Razman Arif Nasution .

"Tindakan terdakwa Razman Arif Nasution yang berprofesi advokat, dan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo selain tidak mencerminkan perilaku seorang advokat juga sangat tidak beretika," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Selasa (11/2/2025).

Padahal, kata Sugeng, seorang advokat itu harus menjunjung tinggi hukum termasuk tata cara persidangan. Namun apa yang dilakukan oleh Rasman dan Firdaus melanggar prinsip dan sikap tindak advokat yang seharusnya beretika.

"Kami menilai tindakan Rasman dan Firdaus tersebut telah menciderai harkat, martabat serta kehormatan profesi advokat," tegasnya.

Lebih lanjut, Peradi Pergerakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri terkait laporan PN Jakarta Utara. 

Sebelumnya, MA sudah meminta Ketua PN Jakut melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH)," kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2).

Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi profesi. MA menegaskan mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut yang menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa pada Kamis (6/2/2025) tersebut.

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban digelar tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Momen itu juga tengah viral di media sosial sebagaimana diunggah di Instagram milik Hotman Paris seperti dilihat, Jumat (7/2/2025).

Kericuhan bermula saat Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.

Saat Hotman telah dibawa ke luar, tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman masih adu mulut di ruang sidang. Di momen panas itu, salah seorang pengacara Razman tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.

Sontak perbuatan dari salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang. (Red)

 

 

 

Editor : Redaksi