Klaim Lebih Demokratis: Antara Kurang Dua Tahun dan Ukuran Masih Terbuka

Analisis Kritis atas Pernyataan Habiburokhman dan Realitas Pengukuran Demokrasi

Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras

Baca Juga: Gejolak Sosial Ekonomi dan Potensi Reformasi Jilid II: Indikator, Dampak, dan Sikap Pemerintah

Pertama: Membandingkan yang Belum Sama Panjangnya

Periode pemerintahan: 20 Oktober 2024, awal September 2026 ≈ 687 hari / 1 tahun 10 bulan 18 hari

Kita harus jujur pada satu fakta mendasar: membandingkan pemerintahan yang baru berjalan kurang dari dua tahun dengan era sebelumnya yang berjalan satu periode penuh bahkan lebih, secara metodologis belum cukup adil dan belum cukup mendasar. Demokrasi bukanlah sesuatu yang dapat dinilai dalam hitungan bulan atau satu atau dua tahun pertama. Demokrasi adalah pola perilaku, kelembagaan, dan budaya yang terbentuk dan teruji dalam waktu yang jauh lebih panjang, terutama ketika menghadapi krisis, tekanan, dan pergantian kekuasaan.

687 hari adalah waktu yang singkat dalam sejarah sebuah pemerintahan. Banyak kebijakan baru mulai dirasakan dampaknya, banyak undang-undang baru dalam proses pembahasan, dan banyak praktik baru belum menjadi kebiasaan yang tetap. Kita baru melihat permulaan, belum melihat keseluruhan perjalanan. Maka klaim "jauh lebih demokratis" yang disampaikan pada tahap ini, meskipun mungkin didasari niat baik, tetaplah sebuah penilaian yang terlalu dini dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.

Kedua: Satu Indikator Tidak Cukup untuk Menarik Kesimpulan Umum

Alasan yang dikemukakan, bahwa "gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan terasa lebih ringan dibanding era sebelumnya", adalah satu aspek penting, tetapi hanya satu dari sekian banyak tolok ukur demokrasi. Demokrasi tidak bisa dinilai dari satu sisi saja. Ia adalah sistem yang utuh dan menyeluruh.

Jika kita menggunakan tolok ukur yang diakui secara global, pernyataan tersebut baru menjawab sebagian kecil dari satu indikator; yaitu supremasi hukum. Sedangkan indikator-indikator lainnya belum dapat disimpulkan secara memadai dalam kurun waktu kurang dari dua tahun ini, antara lain:

Kebebasan pers dan akses informasi, apakah media semakin bebas mengawasi kekuasaan tanpa takut ditekan?

  • Keadilan pemilu dan proses demokrasi, apakah proses demokrasi di tingkat daerah dan pusat semakin terbuka dan bersih?
  • Transparansi anggaran dan kebijakan publik, apakah rakyat semakin mudah mengetahui kemana uang negara mengalir?*
  • Perlindungan kelompok rentan dan kebebasan berekspresi, apakah suara-suara kritis semakin dihargai atau justru semakin dibatasi?*
  • Kemandirian lembaga-lembaga negara, apakah DPR, MK, Bawaslu, KPK, dan lembaga pengawas lainnya semakin mandiri dari pengaruh kekuasaan eksekutif?

Satu hal yang terasa lebih ringan belum tentu berarti keseluruhan sistem semakin baik. Bisa jadi satu pintu terbuka, sementara pintu lainnya masih tertutup atau bahkan semakin sempit.

Yang justru memperkuat keraguan ini adalah kekhawatiran yang disampaikan sendiri oleh beliau di tempat yang sama: bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas kelak dapat disalahgunakan sebagai alat kekuasaan ketika kekuasaan berpindah tangan. Jika kebijakan yang sedang dalam proses justru berpotensi menciptakan kembali "hukum sebagai alat kekuasaan", maka klaim bahwa gejala itu sudah berkurang menjadi sangat prematur dan belum tentu bertahan lama.

Baca Juga: Menata Kembali Pendidikan Tinggi: Saatnya Utamakan Kualitas di Atas Kuantitas

Ketiga: Siapa yang Dimaksud Sebelumnya? dan Apa Standarnya

Pernyataan "lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya" juga belum spesifik: apakah dimaksudkan dibanding era Joko Widodo saja? Atau dibanding semua era sebelumnya? Setiap periode memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing:

  • Era Jokowi: Memperlihatkan kemajuan dalam kebebasan berekspresi dan partisipasi, namun juga mendapat kritik kuat soal penegakan hukum yang dianggap selektif, tekanan terhadap oposisi, dan pembatasan ruang sipil di beberapa kasus.
  • Era Prabowo (sejauh ini): Terlihat ada upaya membangun dialog dengan berbagai elemen, termasuk yang sebelumnya menjadi oposisi. Namun di saat yang sama, masih berlangsung pembahasan RUU yang berisiko bagi kebebasan warga negara, dan belum cukup waktu untuk menilai konsistensi penegakan hukum terhadap semua pihak tanpa pandang kedudukan.

Kebenaran yang paling sederhana: setiap pemerintahan cenderung dinilai lebih baik pada awal masa jabatannya. Ujian sesungguhnya datang ketika menghadapi krisis, ketika ada kritik yang tajam, dan ketika kekuasaan harus berpindah. Itulah saat demokrasi sesungguhnya diuji, dan itu belum terjadi di era ini.

Keemoat: Demokrasi Tidak Dinilai Oleh Penguasa, Ia Dinilai oleh Rakyat dan Waktu

Pada akhirnya, demokrasi bukanlah sesuatu yang dapat dinyatakan "sudah lebih baik" oleh pejabat yang sedang berkuasa. Demokrasi adalah kenyataan yang dirasakan oleh rakyat, bukan pernyataan yang disampaikan di ruang sidang DPR. Dan ia membutuhkan waktu yang jauh lebih lama dari 687 hari untuk dapat dinilai secara adil dan objektif.

Indeks-demokrasi global yang merilis penilaian tahunan pun selalu membutuhkan data bertahun-tahun untuk melihat tren yang bermakna. Hingga saat ini, belum ada lembaga penelitian independen maupun lembaga internasional yang secara resmi menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia dalam kurun waktu kurang dari dua tahun ini telah meningkat secara signifikan dibanding periode sebelumnya. Yang ada hanyalah pengamatan-pengamatan awal yang beragam, sebagian membaik, sebagian lainnya masih mencatat kekhawatiran yang berkelanjutan.

Demokrasi Butuh Waktu, Kosistensi, dan Keterbukaan

Baca Juga: Dari Reformasi ke Rutinitas, Pendidikan Kita Tak Kunjung Tuntas

Pernyataan bahwa era ini "jauh lebih demokratis" adalah penilaian yang baik sebagai harapan, namun belum cukup kuat sebagai kesimpulan fakta. Kurang dari dua tahun adalah waktu yang terlalu singkat untuk menarik kesimpulan menyeluruh. Satu aspek yang terasa lebih ringan belum menjamin keseluruhan sistem semakin baik. Dan yang paling penting: demokrasi sejati tidak dinilai dari klaim penguasa, ia dinilai dari kebebasan rakyat berbicara tanpa takut, dari keadilan yang berlaku sama untuk semua orang, dari pengawasan yang berjalan tanpa hambatan, dan dari kebijakan yang tetap berpihak pada rakyat lemah bahkan ketika kekuasaan berpindah tangan.

Kita semua berharap, semoga harapan yang disampaikan itu menjadi kenyataan.* Namun biarlah waktu, bukan pernyataan di ruang sidang, yang menjadi saksi. Dan biarlah rakyat, bukan pejabat yang sedang berkuasa, yang pada akhirnya memberikan penilaian yang sejati.

Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Editor : Redaksi