JAKARTA, HINews - Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif mengapresiasi langkah Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas dugaan penodaan agama Islam.
Selain itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut izin Ponpes Al-Zaytun.
Baca Juga: Hari ini, Putusan Akhir Penyidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
"Bersyukur dan berterima kasih serta apresiasi kepada Mabes Polri yang segera memproses kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang pimpinan Al-Zaytun. Kita juga mendesak Menag segera mencabut izin Ponpes Al-Zaytun," ujar Slamet Maarif, Senin (26/6/2023).
Menurut Slamet Maarif, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang adalah penodaan agama. "Jelas ini penodaan agama bahkan lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Slamet Maarif.
Sementara itu, Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut Panji Gumilang diduga kuat menistakan Islam. Selein itu, kata dia ajaran Ponpes Al-Zaytun, tidak bisa ditolerir.
"Ajarannya yang nyeleneh yang sudah tidak bisa ditolerir lagi karena memang bukan bagian dari ihtilaf yang harus kita sikapi perbedaannya dalam mazhab yang empat yang sudah umum dikenal dalam Islam," kata Novel.
"Sehingga Panji Gumilang harus diproses hukum dengan ancaman pasal 156a KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun," tambahnya.
Ponpes Al-Zaytun, imbuh Novel, harus dibubarkan. Karena ajaran yang diberikan terbilang sesat. "Pesantren Al-Zaytun harus dibubarkan karena sudah sangat sesat dan menyesatkan dan juga sudah didemo oleh masyarakat sekitarnya dengan begitu sudah sangat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan yang akan mengancam persatuan rakyat Indonesia," terangnya.
Jubir Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, berpendapat serupa. Ponpes Al-Zaytun mesti dibubarkan. "Itu dugaan kesesatan AZ yang jelas karena mengaku Islam tapi sesat begitu maka jelas menistakan agama Islam. Kecuali mereka bikin agama sendiri," lanjut Aziz.
Baca Juga: Segera Dilakukan Gelar Perkara, Pekan Depan Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang
Dia pun menyebut bahwa berbagai kontroversi yang disebabkan Panji Gumilang harus diusut tuntas..
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilaporkan oleh Pemprov Jawa Barat terkait polemik di pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta Kabinda Jawa Barat, Pejabat Polri, Pejabat BIN, Pejabat BNPT, Kementerian Agama menyikapi kontroversi Ponpes Al Zaytun. Dia pun menjelaskan, bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ponpes Al-Zaitun yang berada di Desa Gantar Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang saat ini menjadi perhatian publik itu harus dengan kehati-hatian.
“Mengingat ada sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di ponpes Al-Zaitun yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi terbaiknya,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu, (24/06/2023).
Baca Juga: Tim Investigasi Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum, Sanksi Pidana Menanti Panji
Lebih lanjut, Mahfud menguraikan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut didapat beberapa kesimpulan adanya dugaan kuat telah terjadi 3 (tiga) masalah. “Hal ini sesuai dari hasil temuan ada dugaan pelanggaran hukum di Ponpes Al-Zaitun yang disimpulkan Tim Investigasi Jawa Barat,” tegasnya.
Adapun 3 (tiga) langkah hasil pertemuan dalam menyikapi masalah yang menjerat Al-Zaitun. Pertama, terkait terjadinya tindak pidana yang nantinya akan dilaporkan ke Polri.
Namun terkait dengan pelanggaran pidana akan ditangani oleh Polri. Masih kata Menko Polhukam, Polri nanti yang akan menanganinya dan menentukan tentang pasal-pasal apa untuk Pengasuh Ponpes Al-Zaitun dan juga bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Dari laporan yang diterima, pelanggaran pidananya dugaan sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah di indentifikasi. Tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan dan atau pemeriksaan. Hal ini akan dikemukakan oleh Polri dalam keterangan resminya,” kata Mahfud. (Red)
Editor : A1H