JAKARTA, HiNews - Pemerintah saat ini terus mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD seusai mengisi kuliah umum dengan tema
Baca Juga: Hari ini, Putusan Akhir Penyidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
"Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis (22/6/2023). "Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua," kata Mahfud.
Terkait dugaan pelanggaran di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini, Mahfud MD menuturkan hal tersebut juga masih didalami.
Baca Juga: Segera Dilakukan Gelar Perkara, Pekan Depan Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang
"Masih didalami kalau ada pelanggaran, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami," katanya.
Menyikapi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyatakan syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik shalat, puasa, maupun haji, Menko Polhukam Mahfud menuturkan hal tersebut akan didalami lebih lanjut.
"Kita dalami tidak sesuainya apa. Saya belum tahu apa ketidaksesuaiannya. Kan nanti ada urusannya. Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag. Kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya," kata dia.
Pihaknya berharap Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jawa Barat, bisa bekerja dengan baik, sesuai dengan harapan banyak orang. "Kita menunggu hasilnya," kata dia. (Ant/red)
Editor : A1H