LKHAI dan LPKAN Indonesia Siap Beri Solusi Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia

avatar Harian Indonesia News
Sekjen LPKAN Indonesia Abdul Rasyid (Ist)
Sekjen LPKAN Indonesia Abdul Rasyid (Ist)

JAKARTA, HiNews Sekretaris jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Abdul Rasyid mengatakan, Indonesia perlu memiliki sebuah konsep dan metode pencegahan korupsi secara maksimal, sistematis dan terstruktur. 

Hal tersebut dikatakan Rasyid menyikapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan ini semakin menyita perhatian publik. 

Baca Juga: Hasil pemilu 2024 Telah Diumumkan, Wibisono: Pemilu Paling Rumit Se-dunia

Menurut Rasyid penegakkan hukum yang hanya berfokus dan mengandalkan OTT dinilai tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan korupsi hingga tuntas. Justru sebaliknya hanya menimbulkan persoalan lain. Di antaranya menghambat investasi, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan berdampak negatif terhadap Indonesia di mata dunia.

“Kami bukan anti OTT, justru kami berusaha memberikan sumbangsih dan pemikiran terkait konsep dan metode pencegahan korupsi. Sehingga nantinya dapat diterapkan pada masing-masing institusi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (1/2/2023).

Dia mengungkapkan, jika pola penanganan kasus korupsi hanya bergantung pada OTT, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi dan menghambat proses pembangunan yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh sejumlah daerah. 

Baca Juga: Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen di DPR Tuai Pro Kontra

“Ada beberapa kepala daerah yang sempat berdiskusi dengan kami dan mengungkapkan adanya rasa takut untuk mengambil langkah saat mengeksekusi sebuah program. Di sisi lain, jika program sampai terhenti dan menyebabkan APBD maupun APBN tidak bisa terserap secara maksimal, tentunya kepala daerah disalahkan dan dianggap tidak bisa mengelola anggaran,” ungkap Rasyid.

Rasyid juga mengusulkan kepada setiap institusi yang berwenang dalam hal penanganan tindak pidana korupsi agar satu visi misi dalam menjalankan sebuah metode pencegahan, dan melakukan pendampingan kepada kepala daerah dalam mengeksekusi sebuah program, sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa adanya rasa ketakutan.

Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHI) sebagai badan otonom LPKAN Indonesia akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang beberapa pihak antara lain akademisi, instansi dan institusi aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat untuk membahas konsep dan program pencegahan korupsi yang sistematis dan terukur. 

Baca Juga: Dewan Pembina LPKAN Indonesia Harap Pemilu Berjalan dengan Jurdil

“Kita akan mengadakan FGD ini di bulan Februari nanti, di Jakarta. Dengan FGD itu diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang solutif bagi semua pihak dari terselenggaranya acara tersebut. Kami berpandangan bahwa penanganan korupsi yang baik adalah bagaimana memaksimalkan konsep pencegahan, bukan penindakan,” imbuh Rasyid. (Red)

 

Editor : A1H