Adidharma Wicaksono Penasihat Hukum Widowati Hartono Nilai Mulya Hadi Tak Dapat Tunjukkan Batas Lokasi Objek Sengketa

avatar Harian Indonesia News
Adidharma Wicaksono Penasihat Hukum (PH) Widowati Hartono
Adidharma Wicaksono Penasihat Hukum (PH) Widowati Hartono

Surabaya, HINews - Lanjutan persidangan agenda Pemeriksaan Setempat (PS), dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Adidharma Wicaksono Penasihat Hukum (PH) Widowati Hartono, yang menjadi Tergugat melawan Mulya Hadi (Penggugat) mulai angkat bicara. Jumat (19/11/2021).

Diketahui, gugatan tersebut tentang kepemilikan lahan kosong di Jalan Puncak Permai Utara III, Kelurahan Lontar.

Baca Juga: BPN Lampung Timur Digeruduk Warga Penggarap Lahan Eks Register 38

Adhi (panggilan karibnya), dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021) menegaskan pihaknya menghormati pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Mulya Hadi. Menurutnya, pihak Mulya Hadi selaku Penggugat tidak dapat menunjukan batas-batas lokasi yang diklaim secara sepihak oleh Penggugat di lokasi tersebut.

“Kami kuasa hukum Ibu Widowati sangat menyatakan keberatan atas penunjukan terhadap lokasi tanah yang berada di Jalan Puncak Permai Utara III Nomor 5-7. Keberatan kami di catat oleh Panitera Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 374/Pdt.G/2021/PN SBY,” terangnya.

Masih kata Adhi, karena Penggugat menunjuk langsung diatas tanah bersertifikat milik Tergugat. Atas hal tersebut pihaknya sangat berkeberatan.

Namun demikian, Adhi memastikan pihak PH Tergugat menghormati sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 November 2021.

“Kami menunjukan kepada Majelis Hakim batas-batas dan letak tanah yang tercantum di dalam Sertifikat yang dimiliki Tergugat. Sehingga sangatlah jelas tentang kepemilikan tanah milik ibu Widowati atau Tergugat,” paparnya.

Dikatakan Adhi, dengan tidak konsistennya Penggugat dalam menunjukan batas-batasnya, hal ini semakin membuktikan Penggugat salah menempatkan objek, sehingga objek tidak jelas atau kabur.

Secara fakta. Kata Adhi, kliennya selain memiliki sertifikat yang sah secara Undang-Undang (UU) juga sampai saat ini menguasai secara fisik.

“Oleh sebab itu, tidak terbantahkan kepemilikan tanah dari Tergugat (Widowati Hartono, Red),” tegasnya.

Pemeriksaan Setempat, kata Adhi merupakan agenda normatif bagian dari persidangan. Menurutnya, Penggugat harus membuktikan di mana letak lokasi objek yang diajukan gugatan dan kesesuaian dengan apa yang didalilkan dalam gugatan untuk mengetahui alamat atau letak tanah yang menjadi persoalan Penggugat.

“Terkait permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat adalah hal yang wajar diajukan oleh pihak yang berkepentingan dalam perkara. Namun, semuanya kami kembalikan kepada putusan Majelis Hakim dalam memeriksa pokok perkara, apakah layak atau tidak adanya sita jaminan tersebut,” tandasnya.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Kembalikan Uang Rp 250 Juta Kepada Direktur PT Perinus

Pihak Tergugat jelas Adhi tidak terlalu khawatir dengan pengajuan sita jaminan yang diajukan Penggugat tersebut. “Kami masih percaya dan meyakini independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” pungkasnya.

Ajukan 108 Bukti Kepemilikan

Dalam keterangan tertulisnya, Adhi juga mengungkap pada persidangan sebelumnya, untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Mulya Hadi di PN Surabaya terkait kepemilikan tanah di Jalan Puncak Permai III itu, PH Tergugat telah menghadirkan 108 bukti.

Adhi juga menjelaskan, seluruh bukti yang mendukung kepemilikan tanah kliennya tersebut disampaikan dalam persidangan perkara 374/Pdt.G/2021/PN SBY dengan agenda Penyerahan Bukti Tergugat tanggal 2 November 2021.

“Bukti-bukti yang kami serahkan kepada Majelis Hakim adalah dokumen yang membuktikan bahwa Ibu Widowati Hartono adalah sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas tanah dan diakui oleh konstitusi sejak Tahun 1995 yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya,” urainya.

Bukti-Bukti tersebut tambah Adhi juga menjadi jawaban atas seluruh opini dan tuduhan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang menyebut kliennya bukan pemilik sah lahan tersebut. Menurut Adhi, bukti-bukti dokumen secara gamblang itu menurut pendapatnya menunjukkan ketaatan kliennya sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum di Republik Indonesia.

Baca Juga: Akan Ajukan PK Soal Kasus Sengketa Tanah di Sumbawa, Sahrul Bosang Menanti Keadilan Hakim MA

“Sehingga kami tegaskan, apa yang dituduhkan kepada klien kami bahwa pada saat proses kepemilikan tanah dengan cara melanggar hukum adalah tidak benar sama sekali dan merupakan fitnah belaka,” ucapnya.

Selain itu, pihak pengacara Widowati Hartono juga menyerahkan kepada Majelis Hakim tentang bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1997 hingga tahun 2021, hal ini untuk membuktikan mengenai penguasaan dan pemanfaatan atas tanah yang dimilikinya.

Untuk itu, Dia mengingatkan, Sertifikat atas nama Tergugat telah diakui secara sah oleh konstitusi, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Sebagai pembeli beritikad baik, Adhi menjamin seluruh proses administrasi untuk mendapatkan sertifikat telah dilakukan dengan baik.

“Sehingga, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan klien kami memperoleh tanah dengan cara yang tidak baik dan tidak benar sepenuhnya kami tolak,” serunya.

Ia berharap pengadilan dapat menilai kepemilikan tanah tersebut dari bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah yang sah dan diakui hukum dan peraturan yang berlaku. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada Majelis Hakim.

“Untuk dapat mempertimbangkan sebagai dasar memberikan putusan atas perkara ini,” tutupnya. (*)

Editor : D1N