Surabaya, HINews - Rencana normalisasi saluran di Jalan Belimbing, Kecamatan Tegalsari, pada 2026 menimbulkan kekhawatiran bagi pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Blimbing RIA. Mereka mendatangi Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk meminta perlindungan agar tempat usaha mereka di kawasan Embong Blimbing tidak dibongkar akibat proyek tersebut.
Kedatangan para pedagang diterima langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad FaridzAfif pada hari Senin (27/10/2026). Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah kota dan pelaksana proyek untuk memastikan kejelasan rencana pembangunan.
Para pedagang mengaku khawatir normalisasi saluran akan memengaruhi keberlangsungan usaha yang telah mereka jalankan selama puluhan tahun. Perwakilan PKL menyebut sebagian pedagang telah berjualan di kawasan tersebut sejak 1988 dan selama ini membayar retribusi.
Menurut perwakilan PKL tersebut mereka menegaskan tidak menolak program pemerintah untuk memperbaiki saluran. Para pedagang hanya meminta penjelasan mengenai lokasi dan teknis pengerjaan, terutama terkait kemungkinan area pembangunan bersinggungan dengan tempat mereka berjualan.
Dalam sosialisasi yang berlangsung pada 12 Oktober, menurut perwakilan pedagang rencana yang disampaikan berkaitan dengan normalisasi saluran, akan tetapi mereka khawatir pekerjaan tersebut juga mencakup pembangunan saluran baru di area yang saat ini digunakan PKL.
Kekhawatiran itu turut dipicu adanya perbedaan pandangan mengenai posisi saluran antara usulan camat dan pihak kontraktor. Kondisi tersebut membuat pedagang meminta pemerintah memberikan penjelasan teknis secara terbuka, termasuk batas area yang terdampak proyek dan kemungkinan mereka kembali berjualan setelah pekerjaan selesai.
Para pedagang juga berharap DPRD Kota Surabaya dapat mempertemukan PKL, pemerintah, dan pelaksana proyek untuk membahas persoalan tersebut. Mereka ingin memperoleh kepastian agar pekerjaan perbaikan saluran tidak mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengatakan area yang digunakan untuk pembangunan di atas saluran perlu dibersihkan agar pekerjaan dapat berjalan lancar. Mohammad Faridz Afif mengaku belum mengetahui secara pasti apakah para pedagang diperbolehkan kembali menempati lokasi tersebut setelah proyek selesai.
Afif juga menyampaikan bahwa resume rapat pada 12 Oktober telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir, termasuk para pedagang. Mengenai kemungkinan DPRD memberikan pendampingan lebih lanjut, ia lalu menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan dewan.
Hingga kini, kepastian mengenai teknis pembangunan serta kelanjutan aktivitas PKL setelah normalisasi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Para pedagang berharap Pemkot Surabaya dapat menjalankan pembangunan saluran dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha yang telah menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.
(Mina, Ayu)
Editor : D1N