Ketika DESIL Berubah, Hak Pendidikan Terancam

Oleh: Abdul Rasyid

"Evaluasi DTSEN 2026, Akurasi Data Kesejahteraan, dan Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial"

Baca Juga: DPP LPKAN Apresiasi Langkah Kapolri Perang Lawan Peredaran Narkoba

Digitalisasi data kesejahteraan merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan sosial dan pendidikan tepat sasaran. Namun, ketika perubahan desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sesungguhnya, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar kesalahan administrasi:

Apakah negara telah menggunakan data secara adil ketika menentukan akses masyarakat terhadap pendidikan?

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dirancang untuk memperkuat integrasi data sosial ekonomi sebagai dasar perencanaan dan penyaluran berbagai program pemerintah. Kehadiran sistem ini diharapkan mengurangi tumpang tindih, memperbaiki ketepatan sasaran, dan meningkatkan akuntabilitas anggaran.

Akan tetapi, semakin luas data digunakan untuk menentukan akses terhadap layanan publik, semakin besar pula tanggung jawab negara memastikan bahwa data tersebut akurat, mutakhir, dan dapat dikoreksi.

Di sinilah persoalan perubahan desil kesejahteraan menjadi penting. Ketika keluarga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari justru tercatat berada pada kelompok kesejahteraan lebih tinggi, konsekuensinya dapat melampaui persoalan angka. Anak-anak mereka berpotensi menghadapi hambatan memperoleh bantuan pendidikan, baik pada jenjang sekolah dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

Data yang tidak akurat bukan sekadar persoalan administratif apabila dampaknya menyentuh kesempatan anak untuk belajar.

Desil Bukan Gambaran Utuh Kehidupan Keluarga

Desil merupakan pengelompokan relatif tingkat kesejahteraan ke dalam sepuluh kelompok. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok relatif paling tinggi.

Namun, desil bukan ukuran tunggal pendapatan tunai atau kemampuan keluarga membiayai pendidikan. Pemeringkatan kesejahteraan dibangun dari sejumlah karakteristik sosial ekonomi yang perlu dipahami sesuai metodologi yang digunakan.

Sebuah keluarga, misalnya, mungkin menempati rumah milik orang tua atau warisan, tetapi tidak mempunyai penghasilan tetap. Pekerja informal dapat terlihat memiliki aktivitas ekonomi, tetapi pendapatannya berubah-ubah. Keluarga lain mungkin mempunyai aset tertentu, namun menghadapi tanggungan anak yang banyak, biaya kesehatan, atau kehilangan pencari nafkah.

Kondisi seperti itu memperlihatkan bahwa kepemilikan aset tidak selalu identik dengan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Karena itu, perubahan desil tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan sistem. Perubahan tersebut bisa mencerminkan pembaruan data atau pergeseran posisi relatif keluarga. Namun, apabila hasil pemeringkatan bertentangan dengan keadaan faktual, pemerintah harus menyediakan jalan koreksi yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalannya bukan apakah setiap keluarga harus selalu berada pada desil tertentu, melainkan apakah klasifikasi yang digunakan untuk menentukan kebijakan benar-benar relevan dengan tujuan program.

Dalam kebijakan publik, data seharusnya membantu negara mengenali kebutuhan masyarakat, bukan membuat kondisi warga yang sebenarnya rentan menjadi tidak terlihat.

Ketika Kesalahan Data Menyentuh Hak Pendidikan

Dampak perubahan desil menjadi lebih serius ketika berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

PIP membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terlalu terbebani pengeluaran personal sekolah. Bantuan tersebut penting untuk kebutuhan transportasi, perlengkapan belajar, seragam, buku, dan berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.

Bagi keluarga dengan penghasilan harian, pengeluaran semacam itu bukan persoalan kecil. Kehilangan bantuan dapat memaksa keluarga mengurangi kebutuhan pokok, menunda pembelian perlengkapan sekolah, atau menghadapi kesulitan mempertahankan keberlanjutan pendidikan anak.

Meski demikian, kenaikan desil tidak otomatis menyebabkan seluruh siswa kehilangan PIP. Penetapan penerima tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme program yang berlaku. Dalam proses tersebut, sekolah dan dinas pendidikan mempunyai peran penting dalam verifikasi, validasi, dan pengusulan peserta didik yang memenuhi kriteria.

Karena itu, evaluasi kebijakan harus diarahkan pada pertanyaan yang konkret:

Apakah prosedur yang tersedia mampu mengenali siswa yang masih mengalami kesulitan ekonomi?

Apakah ketidaksesuaian data dapat diperbaiki sebelum menimbulkan dampak terhadap keberlanjutan sekolah?

Pertanyaan serupa berlaku bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif penerima KIP Kuliah.

Bagi keluarga berpenghasilan rendah, bantuan pendidikan tinggi bukan sekadar subsidi. Bantuan tersebut dapat menjadi jembatan mobilitas sosial, membuka kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik, sekaligus memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Jika mahasiswa dari keluarga pekerja informal atau buruh berpenghasilan tidak tetap menghadapi kesulitan membuktikan kondisi ekonominya, proses administrasi yang tidak responsif berpotensi menghambat perjalanan akademik mereka.

Namun, dugaan bahwa mahasiswa tertentu mengalami kenaikan desil hingga kehilangan bantuan harus dibuktikan melalui dokumen kasus, keterangan perguruan tinggi, dan hasil pemeriksaan administrasi. Tidak tepat menggeneralisasi cerita individual sebagai fakta nasional tanpa verifikasi.

Kehati-hatian tersebut tidak mengurangi urgensi persoalan. Justru, negara perlu memiliki data pengaduan yang terbuka dan terukur agar dampak kebijakan dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.

Konstitusi Tidak Boleh Kalah oleh Angka

Persoalan DTSEN harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri, memenuhi kebutuhan dasar, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan manfaat ilmu pengetahuan serta teknologi.

Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 31 menegaskan hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Pasal 34 menempatkan penanganan fakir miskin dan pengembangan sistem jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Prinsip-prinsip tersebut tidak berarti setiap warga otomatis berhak menerima semua bentuk bantuan tanpa persyaratan. Program bantuan tetap mempunyai kriteria, batas anggaran, dan prosedur yang harus dipatuhi.

Namun, kriteria administratif harus diterapkan secara cermat. Apabila sebuah keputusan berpotensi menghalangi akses terhadap bantuan bagi warga yang sebenarnya memenuhi persyaratan, harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan koreksi yang wajar.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu serta kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendidikan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kerangka penting untuk menilai penggunaan kewenangan pemerintah berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik.

Baca Juga: Dari Sayembara Ijazah Gibran ke Aduan Etik Sembilan Hakim MK

Dalam konteks ini, keputusan yang didasarkan pada data tidak semestinya berhenti pada alasan bahwa informasi tersebut telah tercatat di dalam sistem. Ketika terdapat bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian, pemerintah perlu menanganinya melalui prosedur yang berlaku dan memberikan penjelasan atas hasil pemeriksaan.

Negara tidak harus mengabulkan setiap keberatan. Namun, negara wajib membangun proses yang memungkinkan keberatan diperiksa secara adil.

Digitalisasi Harus Disertai Koreksi Yang Manusiawi

DTSEN memiliki nilai strategis bagi perencanaan pembangunan dan perlindungan sosial. Integrasi data dapat membantu mengurangi duplikasi, memperkuat konsistensi informasi, dan meningkatkan efisiensi administrasi.

Namun, sistem digital tidak otomatis menghasilkan keadilan substantif.

Ada sedikitnya tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, data dapat tertinggal dari perubahan kehidupan masyarakat. Pemutusan hubungan kerja, kematian pencari nafkah, sakit berkepanjangan, bencana, atau bertambahnya tanggungan dapat mengubah kondisi ekonomi keluarga secara cepat. Jika pembaruan informasi tidak mengikuti perubahan tersebut, hasil pemeringkatan berpotensi tidak lagi menggambarkan keadaan terkini.

Kedua, kemampuan masyarakat mengakses mekanisme koreksi tidak sama. Warga yang mempunyai akses internet, dokumen lengkap, dan pemahaman administrasi mungkin lebih mudah mengajukan keberatan. Sebaliknya, keluarga paling rentan justru dapat mengalami kesulitan mengurus perbaikan data.

Ketiga, ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan dampak berantai. Data kesejahteraan digunakan dalam berbagai program, tetapi setiap program mempunyai persyaratan dan mekanisme penetapan tersendiri. Karena itu, perubahan desil tidak boleh langsung diasumsikan menghentikan seluruh bantuan. Dampaknya harus diperiksa berdasarkan ketentuan program yang bersangkutan.

Tantangan tersebut menuntut pendekatan yang menggabungkan teknologi dengan verifikasi manusia. Sistem digital harus didukung kemampuan pemerintah memahami konteks sosial ekonomi keluarga, terutama ketika terdapat indikasi bahwa data tidak sesuai dengan keadaan nyata.

Evaluasi Tidak Boleh Berhenti pada Angka Nasional

Pemerintah perlu mengevaluasi DTSEN hingga tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Angka nasional yang menunjukkan perbaikan kualitas data tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persoalan di lapangan telah terselesaikan.

Karakteristik kemiskinan berbeda-beda. Keluarga pesisir dapat menghadapi pendapatan musiman, pekerja perkotaan bergantung pada pekerjaan informal, sedangkan sebagian masyarakat perdesaan menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan dan layanan pendidikan.

Oleh sebab itu, evaluasi perlu mengukur lebih dari sekadar jumlah data yang berhasil diintegrasikan.

Pemerintah perlu memublikasikan data agregat mengenai jumlah pengajuan sanggah, persentase pengaduan yang telah diselesaikan, perubahan klasifikasi setelah verifikasi, serta jumlah peserta didik yang mengalami kendala pengusulan bantuan akibat persoalan data.

Evaluasi juga perlu mencakup calon mahasiswa dan mahasiswa aktif yang menghadapi kendala verifikasi ekonomi dalam proses KIP Kuliah. Seluruh informasi harus disajikan dengan metodologi yang jelas dan tetap melindungi identitas pribadi.

Sampai tersedia kompilasi nasional yang dapat diverifikasi mengenai hubungan perubahan desil dengan kendala PIP dan KIP Kuliah pada 2026, besarnya dampak di setiap daerah belum patut disimpulkan secara serampangan.

Transparansi semacam ini penting agar pemerintah dapat membedakan kasus individual, persoalan yang terkonsentrasi di wilayah tertentu, dan kelemahan prosedural yang membutuhkan pembenahan secara nasional.

Baca Juga: Dari Halaqah Kebangsaan ke Dugaan Pengondisian Muktamar NU

Enam Langkah Memperbaiki Kebijakan

Ada enam langkah yang patut menjadi prioritas, sebagai berikut :

Pertama, Memperkuat Verifikasi Faktual Berbasis Risiko.
Pemeriksaan lapangan tidak harus dilakukan terhadap seluruh perubahan desil, tetapi perlu diprioritaskan ketika terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian yang berpotensi menghambat akses pendidikan.

Kedua, Menyederhanakan Mekanisme Sanggah.
Masyarakat harus memperoleh informasi mengenai kanal pengaduan, dokumen yang dibutuhkan, tahapan pemeriksaan, dan perkembangan permohonan. Pengajuan harus memiliki tanda terima dan dapat ditelusuri.
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi Cek DTSEN BPS melalui https://dtsen-form.bps.go.id/ dan Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/, serta meminta pendampingan pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial sesuai kewenangannya. Pengajuan keberatan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan tidak otomatis mengubah desil atau menjamin penerimaan bantuan.

Ketiga, Memperkuat Peran Sekolah.
Guru, wali kelas, operator sekolah, dan dinas pendidikan perlu mengenali peserta didik yang berisiko putus sekolah. Proses pengusulan bantuan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dengan memperhatikan bukti dan kondisi ekonomi yang relevan.

Keempat, Menyediakan Pendampingan di Perguruan Tinggi.
Calon mahasiswa dan mahasiswa aktif yang menghadapi kendala pembuktian ekonomi perlu memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang dapat digunakan dan prosedur peninjauan sesuai pedoman KIP Kuliah.

Kelima, Mengkaji Perlindungan Transisi Yang Proporsional.
Bagi penerima bantuan yang mengajukan keberatan dengan bukti awal yang kuat, pemerintah perlu mempertimbangkan percepatan pemeriksaan, fasilitasi bantuan daerah yang sah, atau koordinasi dengan institusi pendidikan untuk mengurangi risiko terhentinya pendidikan. Langkah ini harus sesuai dengan dasar hukum dan ketentuan setiap program, bukan berupa perpanjangan bantuan otomatis tanpa pemeriksaan.

Keenam, Memperjelas Tanggung Jawab Lintas Lembaga.
BPS, kementerian yang menangani perlindungan sosial dan pendidikan, pemerintah daerah, sekolah, serta perguruan tinggi perlu mempunyai mekanisme koordinasi yang jelas. Harus diketahui siapa yang memperbarui data, siapa yang memeriksa keberatan, siapa yang menetapkan penerima bantuan, dan siapa yang menindaklanjuti dampak administratifnya.

Keberhasilan reformasi perlu diukur dari kecepatan penyelesaian pengaduan, kualitas hasil verifikasi, ketepatan penetapan penerima, serta kemampuan mencegah hambatan pendidikan yang sebenarnya dapat dihindari.

Mengukur Keberhasilan Negara dari Perlindungan Warga

Persoalan DTSEN bukan alasan untuk menolak digitalisasi. Sebaliknya, persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data dan memastikan bahwa teknologi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah perlu menempatkan pembenahan data sebagai bagian dari upaya melindungi hak warga, bukan sekadar pekerjaan administratif. Data yang akurat harus disertai prosedur yang transparan, akses koreksi yang mudah, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bantuan pendidikan memang harus tepat sasaran. Akan tetapi, ketepatan sasaran tidak cukup dinilai dari kemampuan sistem mengelompokkan keluarga. Ketepatan juga harus dilihat dari kemampuannya mengenali warga yang memenuhi kriteria dan memperbaiki keputusan ketika ditemukan ketidaksesuaian.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan kesejahteraan tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar cakupan data nasional atau seberapa cepat sistem digital bekerja. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah negara mampu memastikan bahwa keluarga yang membutuhkan memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses layanan publik.

Ketika desil berubah, pemerintah memang perlu memeriksa apakah perubahan itu benar. Namun, ketika perubahan tersebut berpotensi menghambat pendidikan anak, negara tidak boleh berhenti pada angka. Negara harus memastikan bahwa setiap keputusan dijalankan secara cermat, setiap keberatan memperoleh penanganan yang layak, dan setiap anak tetap mempunyai kesempatan untuk membangun masa depannya.

Sebab, "Keadilan sosial tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem pendataan negara, tetapi juga dari kesanggupan negara mengoreksi kekeliruan dan memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan kesempatan belajar akibat persoalan administratif yang belum terselesaikan."

Penulis: Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Editor : Redaksi