DPP LPKAN Apresiasi Langkah Kapolri Perang Lawan Peredaran Narkoba

Oleh: Abdul Rasyid 

Langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba di berbagai wilayah Indonesia patut mendapat apresiasi. Bagi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN). Indonesia, pemberantasan narkotika bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan upaya strategis melindungi keselamatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan ketahanan bangsa.

Baca Juga: Luky Alfirman Jabat Wamenkeu: Menguji Meritokrasi, Akuntabilitas, dan Misteri Motor Listrik MBG

Komitmen tersebut semakin relevan setelah Polda Jawa Timur bersama unsur kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Brimob melakukan penggerebekan kawasan Jalan Kunti, Surabaya, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Operasi yang melibatkan ratusan personel itu menyasar kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Belasan orang diamankan, sementara pemeriksaan dan pendataan masih berlangsung. Pada saat pemberitaan awal diterbitkan, informasi resmi mengenai identitas orang yang diamankan, barang bukti, dan hasil pemeriksaan belum seluruhnya tersedia.

DPP LPKAN memandang tindakan tersebut sebagai sinyal penting bahwa negara tidak boleh membiarkan lingkungan permukiman berubah menjadi ruang yang rentan terhadap peredaran gelap narkotika. Namun, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan penghakiman di ruang publik.

Narkoba Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Bahaya narkoba tidak berhenti pada ketergantungan individu. Penyalahgunaan zat dapat mengganggu fungsi otak, konsentrasi, pengendalian emosi, kesehatan fisik, pendidikan, serta hubungan sosial. Pada usia remaja, dampaknya berpotensi menghambat perkembangan dan merusak kesempatan membangun masa depan.

Persoalan ini juga mempunyai dimensi sosial dan ekonomi. Keluarga dapat kehilangan sumber penghidupan, anak terancam putus sekolah, dan lingkungan masyarakat menghadapi risiko meningkatnya kerentanan terhadap kejahatan serta konflik sosial.

Data BNN memperlihatkan skala persoalan yang serius. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkotika, mengamankan 51.763 tersangka, serta menyita sekitar 197,71 ton barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan penegakan hukum dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Bandar dan Jaringannya

Baca Juga: Guruh Soekarno Putra : Wariskan Seni dan Budaya Jalan Merawat Indonesia

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi landasan utama penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Penegakan hukum harus membedakan peran bandar, pengedar, kurir, dan penyalahguna berdasarkan alat bukti serta ketentuan yang berlaku.

Pasal 114 dan Pasal 112, misalnya, mengatur tindak pidana terkait peredaran serta kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Sementara itu, Pasal 54 mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sedangkan Pasal 127 mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Penerapan pasal harus mempertimbangkan fakta perkara, jenis narkotika, unsur perbuatan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Dari perspektif akademis, keberhasilan pemberantasan tidak cukup diukur melalui jumlah orang yang ditangkap atau banyaknya barang bukti yang disita. Aparat perlu menelusuri pemasok, pengendali jaringan, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak yang melindungi kegiatan ilegal. Tanpa pembongkaran jaringan, penindakan di tingkat lokal berisiko hanya memindahkan aktivitas peredaran ke lokasi lain.

Jalan Kunti Harus Menjadi Momentum Pembenahan

Penggerebekan Jalan Kunti hendaknya ditindaklanjuti melalui penyidikan profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat perlu mengumumkan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan hak setiap orang yang diperiksa tetap terlindungi.

Baca Juga: Polemik Rektor UINSA: Meritokrasi, Transparansi, dan Independensi Perguruan Tinggi Diuji

Pemerintah daerah juga perlu mengambil peran melalui pemetaan kawasan rawan, penguatan pendidikan antinarkoba, layanan rehabilitasi, pemberdayaan ekonomi warga, serta perlindungan anak dan remaja. Masyarakat harus dilibatkan tanpa memberikan stigma kepada seluruh penduduk kawasan yang sedang ditindak.

LPKAN mengapresiasi langkah tegas Kapolri Suyudi Ario Seto dan mendorong konsistensi operasi terpadu Polri, BNN, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat. Ketegasan harus berjalan bersama integritas, pencegahan, rehabilitasi, dan pengawasan terhadap aparat.

Perang melawan narkoba bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan memutus jaringan kejahatan, memulihkan korban, dan menyelamatkan masa depan bangsa. Jalan Kunti harus menjadi momentum pembuktian bahwa negara hadir secara nyata, bukan hanya ketika penggerebekan berlangsung, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, sehat, bermartabat, dan terbebas dari ancaman bahaya narkoba.

Penulis:  Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Editor : Redaksi