JAKARTA, HINews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Langkah tegas itu dipertimbangkan setelah Nusron dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi kunci kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ATR/BPN ke Muktamar ke-35 NU, Pengamat: Harus Dibedakan Dugaan dan Fakta
Nusron tidak hadir pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal kementerian. Pada panggilan kedua, Kamis (15/10/2026), ia kembali tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi atau keterangan resmi.
Padahal, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami konstruksi perkara yang telah menjerat delapan tersangka. Di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (P2T) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik tidak akan membiarkan proses penyidikan terhambat.
"Terkait dengan upaya jemput paksa nanti akan dipertimbangkan penyidik. KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026).
Desakan Sikap Kooperatif
Sikap mangkir Nusron menuai kritik. Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Mohammad Ali Zaeni menilai pejabat negara wajib memberi teladan dengan kooperatif saat dipanggil aparat penegak hukum (APH).
"Sikap ini bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bentuk pertanggungjawaban langsung terhadap sumpah jabatan dan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Menurut Ali, kehadiran pejabat di hadapan penyidik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah dan lembaga penegak hukum. Sebaliknya, mangkir justru menimbulkan spekulasi.
"Menghadiri panggilan APH dengan alasan yang dibuat-buat dapat menciptakan spekulasi publik bahwa Nusron diduga kuat terlibat dalam kasus suap tersebut," katanya.
Baca Juga: Fenomena Sejumlah 'Gus' Terseret Kasus Hukum Disorot, Ketua LPKAN: Copot Gelar Gus Jika Sudah Masuk
Ali menyebut tindakan menghindar tanpa alasan jelas hanya akan mencederai wibawa negara. "Menghindar, mangkir tanpa alasan yang jelas mempersulit pemeriksaan hanya akan mencederai wibawa negara dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat," ujarnya.
LPKAN mendesak KPK bertindak tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang diduga membekingi Nusron harus ikut diseret, karena itu termasuk menghalang-halangi proses penyidikan.
“Sekalipun orang yang diduga membekingi Nusron itu pejabat negara, KPK tidak boleh gentar. Publik tentu mendukung langkah tegas KPK. Kami menilai ini merupakan preseden buruk, jika KPK lemah maka kedepan banyak pejabat melakukan tindakan sama," pungkas Ali.
Editor : Redaksi