Oleh: Abdul Rasyid
"Supremasi Konstitusi Menuntut Kesetaraan di Harapan Hukum"
Baca Juga: Dari Halaqah Kebangsaan ke Dugaan Pengondisian Muktamar NU
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi hukum dan demokrasi Indonesia. MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.
Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini bukan sekadar persoalan teknis mengenai kewenangan pengadilan. Lebih jauh, putusan tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana negara memperlakukan setiap warga negara secara adil, tanpa diskriminasi berdasarkan jabatan, pangkat, maupun institusi tempat seseorang mengabdi.
Negara Hukum Tidak Mengenal Kekebalan Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggara negara, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut diperkuat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.
Artinya, status sebagai prajurit TNI tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana umum. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif negara hukum demokratis, tidak boleh ada kelompok yang ditempatkan di atas hukum. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan pelindung kekuasaan atau privilese institusional.
Membedakan Tindak Pidana Militer dan Tindak Pidana Umum
Peradilan militer tetap memiliki peran penting dalam menjaga disiplin, profesionalitas, dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Namun, persoalan muncul ketika batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum tidak dirumuskan secara tegas.
Pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban dan disiplin militer memiliki karakteristik tersendiri. Sebaliknya, tindak pidana umum, seperti penganiayaan, pembunuhan, pencurian, atau tindak pidana lain yang diatur dalam hukum pidana, menyangkut kepentingan hukum masyarakat secara luas.
Karena itu, pembaruan UU Nomor 31 Tahun 1997 harus memastikan batas yurisdiksi kedua lingkungan peradilan dirumuskan secara jelas. Perkara pidana umum yang dilakukan prajurit perlu ditangani melalui mekanisme peradilan umum sesuai kerangka konstitusional dan pengaturan hukum yang berlaku.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga: Luky Alfirman Jabat Wamenkeu: Menguji Meritokrasi, Akuntabilitas, dan Misteri Motor Listrik MBG
Mencegah Impunitas, Menjamin Keadilan
Salah satu persoalan penting dalam penegakan hukum adalah risiko impunitas, yakni keadaan ketika seseorang terhindar dari pertanggungjawaban hukum karena kedudukan atau perlindungan tertentu.
Putusan MK harus dibaca sebagai dorongan untuk membangun sistem peradilan yang semakin akuntabel, bukan sebagai penilaian bahwa seluruh proses peradilan militer selama ini tidak adil. Yang perlu dibenahi ialah desain kewenangan, kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pertanggungjawaban dalam penanganan tindak pidana.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan tersebut berlaku bagi korban, tersangka, terdakwa, maupun setiap pihak yang berkepentingan dalam proses peradilan.
Dengan demikian, reformasi peradilan militer tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan TNI. Sebaliknya, kepastian hukum dan akuntabilitas justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.
Tanggung Jawab DPR RI dan Pemerintah
Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi agenda legislasi yang serius bagi DPR RI dan pemerintah. Revisi undang-undang tidak boleh berhenti pada perubahan redaksional, tetapi perlu mencakup definisi tindak pidana militer dan umum, pembagian yurisdiksi, mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan mengadili, serta penataan sistem peradilan militer.
Baca Juga: Guruh Soekarno Putra : Wariskan Seni dan Budaya Jalan Merawat Indonesia
Proses legislasi juga perlu melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, institusi TNI, dan kelompok korban agar perubahan yang dihasilkan memiliki legitimasi publik serta menjawab kebutuhan keadilan.
Supremasi Konstitusi sebagai Jalan ke Masa Depan
Pada akhirnya, kekuatan negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga keamanan dan pertahanan, tetapi juga dari keberanian menegakkan hukum secara setara. Demokrasi yang sehat menuntut seluruh institusi negara bekerja dalam batas kewenangannya dan tunduk pada konstitusi.
Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus menjadi momentum memperkuat supremasi sipil, independensi peradilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
"Negara hukum yang berkeadilan bukanlah negara yang membeda-bedakan siapa yang diadili, melainkan negara yang memastikan setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil."
Reformasi peradilan militer bukan pertentangan antara kepentingan sipil dan militer. Ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan bahwa di hadapan hukum, pangkat tidak mengalahkan keadilan dan kekuasaan tidak melampaui konstitusi.
Penulis: Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.
Editor : Redaksi