Oleh: Abdul Rasyid
Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan
Baca Juga: RCC Asesor Kompetensi: Mutu Sertifikasi Dimulai dari Kualitas Asesor
Pelantikan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan RI oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, 1 Oktober 2026, membuka kembali sebuah pertanyaan penting tentang bagaimana negara menerapkan prinsip meritokrasi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan birokrasi serta keuangan negara.
Secara faktual, Luky Alfirman, S.T., M.A., Ph.D. adalah birokrat karier Kementerian Keuangan RI, memulai pengabdian di Kementerian Keuangan pada 1995 dan memiliki latar pendidikan di bidang ekonomi. Pada 23 Mei 2025, ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran.
Namun, karier tersebut mengalami perubahan pada April 2026. Menteri Keuangan ketika itu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengganti Luky dari posisi Dirjen Anggaran efektif sekitar 21 April 2026. Purbaya menyatakan bahwa posisi tersebut kemudian dijalankan oleh pelaksana harian.
Motor listrik MBG dan mata rantai pertanggungjawaban
Pencopotan Luky Alfirman kemudian dikaitkan dengan polemik pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tetapi penting ditegaskan: Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan, bahwa Luky Alfirman melakukan tindak pidana hanya karena pernah menjadi Dirjen Anggaran atau karena kemudian dicopot dari jabatan tersebut.
Purbaya memang pernah mengatakan bahwa pengadaan motor dan komputer untuk MBG sebelumnya sempat ditolak. Ketika ditanya apakah pencopotan Luky Alfirman berkaitan dengan motor MBG, Purbaya menjawab secara tidak langsung, “motor MBG, mungkin, Anda tebak saja sendiri.” Pernyataan tersebut merupakan pernyataan politik-administratif yang tidak sama dengan pembuktian hukum mengenai kesalahan pribadi Luky Alfirman.
Fakta yang lebih konkret justru berada pada objek pengadaannya.
BGN menyatakan realisasi pengadaan mencapai 21.801 unit dari kontrak 25.644 unit. BGN juga menjelaskan bahwa pengadaan tersebut telah direncanakan dalam anggaran 2025 dan direalisasikan melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), dengan dasar PMK Nomor 84 Tahun 2025.
Nilai pengadaan yang kemudian diungkap dalam proses penyidikan mencapai Rp1.035.515.297.908,02 untuk 21.801 unit. Kejaksaan Agung menyebut pengadaan tersebut dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dan penyidik menduga terdapat permasalahan berupa vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta dugaan mark-up.
Jika angka total tersebut dibagi 21.801 unit, nilai rata-rata kontraknya sekitar Rp47,5 juta per unit.
Angka ini penting karena sebelumnya Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut harga sekitar Rp42 juta per unit. Perbedaan angka tersebut tidak otomatis membuktikan mark-up, karena diperlukan pemeriksaan kontrak, spesifikasi teknis, komponen harga, pajak, distribusi, layanan purnajual, serta hasil audit dan pembuktian penyidik. Tetapi selisih tersebut merupakan titik yang layak diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum dan auditor negara.
Pegadaan Motor Listrik MBG sudah masuk ke ranah pidana
Persoalannya kini bukan lagi sekadar kontroversi kebijakan anggaran. Kejaksaan Agung telah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola MBG. Pada September 2026, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian. Perkara tersebut telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat BGN dan pihak yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik.
Dengan demikian, publik harus membedakan dua pertanyaan.
Pertama, apakah pengadaan motor listrik merupakan kebijakan yang secara administratif dapat dilakukan?
Kedua, apakah dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atau keuntungan melawan hukum bagi pihak tertentu?
Pertanyaan pertama berkaitan dengan hukum administrasi, penganggaran dan tata kelola BMN. Pertanyaan kedua sudah masuk wilayah pembuktian pidana.
Jangan mencampur keduanya.
DPR mempertanyakan urgensi pengadaan Motor Listrik MBG
Komisi IX DPR juga meminta penjelasan BGN mengenai pengadaan tersebut. Salah satu persoalan yang muncul adalah urgensi pengadaan dan keterkaitannya dengan tujuan utama MBG. Dalam rapat dengan DPR, BGN menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menariknya, pada Juli 2026 BGN menyampaikan kepada Komisi IX bahwa motor tersebut telah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset definitif karena masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Ini menimbulkan persoalan tata kelola yang jauh lebih luas: bagaimana mekanisme pengadaan, pembayaran, penerimaan barang, pencatatan BMN (Barang Milik Negara), pemanfaatan dan pengawasan berjalan secara berurutan ketika objek pengadaan kemudian menjadi bagian dari perkara hukum?
Dimana posisi Luky Alfirman ?
Inilah bagian yang paling membutuhkan kehati-hatian.
Direktorat Jenderal Anggaran memiliki posisi strategis dalam siklus penganggaran negara. Namun keberadaan suatu anggaran dalam sistem pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat tertentu mengetahui atau menyetujui seluruh proses pengadaan sampai tingkat pelaksanaan kontrak.
Baca Juga: Kasak-Kusuk Jelang Muktamar ke-35 NU: Antara Khittah, Kekuasaan, dan Marwah Ulama
Karena itu, apabila publik hendak menilai tanggung jawab Luky Alfirman, yang harus dibuka bukan sekadar fakta bahwa ia pernah menjabat Dirjen Anggaran.
Yang harus diperiksa adalah dokumen dan rantai kewenangan:
siapa yang mengusulkan anggaran; siapa yang menyusun kebutuhan; siapa yang memberikan persetujuan; bagaimana telaah anggaran dilakukan; siapa yang menetapkan spesifikasi; siapa PPK-nya; bagaimana proses pemilihan penyedia; siapa yang melakukan verifikasi; siapa yang menandatangani pembayaran; dan apakah terdapat peringatan atau keberatan administratif yang diabaikan.
Tanpa rantai bukti tersebut, menghubungkan jabatan Luky Alfirman dengan dugaan korupsi motor listrik merupakan lompatan kesimpulan.
Meritokrasi tidak boleh berhenti pada Curriculum Vitae
Di sinilah pelantikan Luky Alfirman sebagai Wamenkeu menjadi ujian bagi sistem meritokrasi birokrasi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan sistem merit sebagai fondasi manajemen ASN. Pengembangan talenta dan karier harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi; mobilitas talenta dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
Bahkan BKN menjelaskan meritokrasi sebagai pengelolaan SDM berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas secara adil.
Artinya, meritokrasi tidak boleh dipahami hanya sebagai “orang pintar mendapat jabatan”.
Meritokrasi juga harus menjawab: bagaimana rekam jejak keputusan seseorang dinilai ketika ia akan memperoleh tanggung jawab yang lebih tinggi?
Sebaliknya, pencopotan seseorang juga tidak boleh otomatis dipahami sebagai bukti kegagalan integritas.
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena pernah menduduki jabatan pada saat sebuah kebijakan bermasalah. Kesalahan administratif, kesalahan kebijakan, kelalaian, pelanggaran disiplin, dan tindak pidana memiliki unsur serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Pelantikan harus diikuti transparansi
Karena itu, pelantikan Luky Alfirman sebagai Wamenkeu seharusnya tidak berhenti pada seremoni.
Baca Juga: Gerakan Eksternal Menjelang Muktamar NU ke-35: Antara Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyy
Pemerintah perlu memastikan proses penempatan pejabat publik berlangsung transparan, berbasis kompetensi, rekam kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi. Hal itu justru akan memperkuat legitimasi keputusan Presiden.
Di sisi lain, jika polemik motor listrik MBG terus menjadi bagian dari proses hukum, publik berhak mengetahui perkembangan pembuktiannya secara proporsional: siapa yang bertanggung jawab pada setiap mata rantai, berapa nilai kerugian negara yang benar-benar terbukti, bagaimana status barang, dan apakah seluruh mekanisme penganggaran serta pengadaan telah sesuai ketentuan.
Kementerian Keuangan juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pengawasan anggaran bekerja sehingga sebuah pengadaan yang sebelumnya disebut pernah ditolak kemudian dapat terealisasi.
Pertanyaan publik bukan semata-mata: “Mengapa Luky Alfirman dicopot lalu dilantik kembali?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah negara telah memiliki sistem yang mampu membedakan kebijakan yang keliru, kelalaian birokrasi, pelanggaran administrasi dan kejahatan korupsi secara objektif?
Jika jawabannya belum, persoalannya jauh lebih besar daripada satu nama pejabat.
Sebab integritas birokrasi tidak dibangun dengan pergantian pejabat semata. Integritas dibangun melalui sistem penganggaran yang transparan, pengadaan yang kompetitif, pengawasan yang independen, audit yang objektif, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, serta promosi jabatan berdasarkan merit.
Pelantikan Luky Alfirman semestinya menjadi momentum untuk memperkuat seluruh mekanisme tersebut.
Bukan untuk menghakimi masa lalu sebelum pembuktian selesai, tetapi juga bukan untuk melupakan pertanyaan publik yang belum memperoleh jawaban.
Dalam pengelolaan uang negara, setiap rupiah membutuhkan jejak administrasi. Setiap keputusan membutuhkan alasan. Dan setiap pejabat publik membutuhkan pertanggungjawaban.
Di situlah sesungguhnya ukuran meritokrasi dan integritas birokrasi diuji.
*) Penulis : Abdul Rasyid - Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.
Editor : Redaksi