Polemik Dugaan Suap dalam Muktamar NU, Gus Lilur Kritik Bantahan Gus Ipul

Foto: Dokori Gus Lilur
Foto: Dokori Gus Lilur

JAKARTA, HINews — Polemik mengenai dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, kembali mencuat. Kritik kali ini disampaikan tokoh NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang saat Muktamar berlangsung menjabat Ketua Panitia Pelaksana dan kini menjadi Menteri Sosial.

Gus Lilur mengatakan ia memperoleh informasi dari sejumlah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang ditemuinya dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Menurut Gus Lilur, pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu membahas sejumlah isu terkait Muktamar, termasuk dugaan pemberian uang muka kepada pihak-pihak tertentu dan lokasi yang disebut sebagai tempat pelunasan. Informasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Gus Lilur dan belum diverifikasi secara independen.

Baca Juga: NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK

Salah satu lokasi yang disebut dalam percakapan tersebut adalah Hotel Fatma di Jombang. Gus Lilur menduga hotel itu menjadi salah satu tempat pelunasan uang muka dalam jumlah besar. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan atau bukti hukum yang mengonfirmasi dugaan tersebut.

Gus Lilur kemudian mengkritik sikap Gus Ipul yang, menurut penilaiannya, tampil sebagai pihak yang menjaga moralitas Muktamar sekaligus membantah adanya praktik suap.

“Bagaimana bisa Gus Ipul seakan-akan tidak ada apa-apa, seolah tidak ada suap dan transaksi jual beli suara,” kata Gus Lilur.

Ia juga menyebut Gus Ipul sebagai “aktor sejati” untuk menggambarkan apa yang dinilainya sebagai kontradiksi antara pernyataan Gus Ipul dan tudingan yang berkembang.

“Dalam versi drama, Ipul adalah aktor sejati,” ujarnya.

Gus Lilur menilai Gus Ipul seolah memainkan peran sebagai penjaga moral Muktamar. Gus Lilur juga menuding adanya keterlibatan Gus Ipul dalam skenario transaksi suara. Tudingan tersebut merupakan pernyataan Gus Lilur dan belum terbukti secara hukum.

Gus Ipul telah membantah tudingan mengenai aliran dana bermasalah dan praktik suap dalam Muktamar ke-35 NU. Ia sebelumnya menyatakan tidak ada dana hasil korupsi yang digunakan untuk membiayai Muktamar. Gus Ipul juga meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Pada 30 September 2026, Gus Ipul melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada tiga pihak yang dinilai menyebarkan tudingan mengenai aliran dana, suap, risywah, dan operasi uang dalam Muktamar.

Baca Juga: “Ber-NU Tanpa Ber-PBNU”, Khalilur: NU Lebih Besar daripada Struktur Kepengurusan

Setelah somasi tersebut tidak mendapat respons, Gus Ipul menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum. Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan tudingan membuktikan pernyataan mereka.

Gus Lilur tetap mempertahankan kritiknya. Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian, bukan hanya melalui pernyataan publik.

“Buka dulu topengmu. Kalau memang tidak ada, mari buktikan. Kalau ada, rakyat juga berhak mengetahui,” kata Gus Lilur.

Polemik ini menyangkut reputasi personal sekaligus integritas proses pengambilan keputusan dalam organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Namun, sampai saat ini, belum ada putusan hukum yang menyatakan bahwa suap atau jual beli suara terjadi dalam Muktamar tersebut.

Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) mengklaim telah mengumpulkan bukti dugaan rasuah dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Mereka menyebut dugaan transaksi berlangsung sebelum Muktamar di sejumlah lokasi. Klaim tersebut disampaikan oleh kelompok itu dan belum terverifikasi melalui proses hukum.

Baca Juga: Khalilur: PBNU Harus Mencerminkan Indonesia, Bukan Satu Daerah

Hingga kini, belum terdapat fakta hukum yang memastikan adanya transaksi suara dalam Muktamar tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab. Pembuktian melalui proses hukum menjadi penting untuk menguji seluruh tudingan dan bantahan yang telah disampaikan.

Jika dugaan itu tidak terbukti, proses hukum dapat menjadi dasar untuk memulihkan nama pihak-pihak yang dituding. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti transaksi yang memengaruhi proses Muktamar, hal itu akan menjadi persoalan serius bagi integritas organisasi dan para tokohnya.

Polemik tersebut masih berlangsung. Gus Ipul menyebut tudingan itu sebagai fitnah dan menempuh jalur hukum, sedangkan Gus Lilur menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya serta meminta informasi terkait dugaan transaksi dibuka melalui mekanisme hukum. Baik tudingan maupun bantahan tersebut masih menunggu pengujian melalui proses hukum.

Publik kini menunggu bukti dan hasil proses hukum untuk menentukan apakah dugaan transaksi suara benar terjadi serta siapa yang harus bertanggung jawab.

Editor : Redaksi