JAKARTA, HINews - Presiden Prabowo Subianto memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada 14 purnawirawan TNI sebagai penghargaan atas jasa-jasa mereka selama menjadi prajurit aktif.
Penganugerahan kenaikan pangkat itu dilakukan pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat, Minggu.
Baca Juga: Analisis Perang Iran vs AS - Israel "DETERRENCE KE TOTAL DESTRUCTION
Sebanyak lima orang mendapat penganugerahan menjadi jenderal kehormatan dan enam purnawirawan menerima kenaikan pangkat kehormatan menjadi bintang tiga, dan sisanya mendapatkan pangkat mayor jendral.
Menurut pengamat militer Wibisono mengatakan bahwa tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Serangan Militer AS Terhadap Venezuela, Ubah Tatanan Geopolitik Global
"Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara," ujar Wibisono dalam keterangan persnya, Senin (11/8/2025).
Namun, di tengah masyarakat terjadi polemik (pro dan kontra), karena menurut sebagian pengamat mengatakan bahwa Berdasarkan UU Pertahanan , UU TNI , dan UU tentang tanda jasa dan kehormatan, bahwa kenaikan pangkat (kehormatan) itu sudah tidak tercantum lagi dalam ketiga undang undang tersebut.
Baca Juga: Pengamat: Kasus bandara Morowali bisa seret mantan presiden Jokowi ke masalah hukum
"Mungkin ini hak prerogatif presiden untuk kembali memberikan pangkat kehormatan melalui Keppres atau Perpres, tak melalui UU, maka tak berakibat administratif terhadap gajinya (naik sesuai pangkatnya), dan karena hanya dengan Keppres/Perpres ketika ada perubahan maka keputusan itu dapat berubah (pangkat kehormatan itu tak berlaku)," pungkasnya.
Editor : Redaksi