JAKARTA, HINews - Pekan ini jagat media tanah air digegerkan dengan adanya usulan penggantian atau pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden atau Wapres.Usulan pencopotan Gibran ini, ditujukan presiden Prabowo dan MPR.
Yang mengejutkan, usulan ini datang dari Forum Purnawirawan TNI. Pernyataan usulan penggantian Gibran sebagai Wakil Presiden ini, pun didukung oleh 332 purnawirawan TNI.
Baca Juga: Turki dan Pesonanya
Dengan rincian, 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel. Bahkan Jenderal TNI Purn Try Sutrisno tertera sebagai pihak yang memberikan persetujuan dengan status 'mengetahui' dalam dokumen tersebut.
Selain itu, ada jenderal purnawirawan lain yang turut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan tersebut, seperti Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi dan Jenderal TNI Purn. Try Sutrisno.
Pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan, usulan pencopotan Gibran dari Wapres itu sesuatu yang mengejutkan, apalagi disuarakan oleh para purnawirawan jendral yang sangat penting kedudukan pangkat pada masanya.
Baca Juga: Dewan Pembina LPKAN Apresiasi Pertemuan Presiden Dengan 7 Pemimpin Media
"Dalam pernyataan yang dibacakan oleh mantan danjen kopassus mayjen purn Soenarko, salah satu tuntutannya mencopot Wapres (Gibran) adalah sebuah wacana yang mungkin akan mengguncang secara politik tetapi implikasi hukum tata negaranya tidak semudah yang dibayangkan,” kata wibisono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).
Lanjutnya, pemakzulan tersebut tidak mudah dilakukan dari sisi hukum maupun politik. Pasalnya, berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.
"Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden," jelas Wibi
Baca Juga: Wibisono: UU TNI disahkan, perkuat tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan, tidak ada dwi fungsi TNI
Sebab, konstitusi mengatur bahwa usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.
"Gerakan seperti ini merupakan ekspresi ketidakpuasan dan protes politik masyarakat terhadap pemerintah, para Purnawirawan TNI menilai dan meminta wakil presiden dicopot, mungkin ada proses di Pilpres 2024 yang lalu, itu tidak sesuai dengan kaedah-kaedah prosedur yang dilanggar terkait dengan moral," pungkasnya
Editor : Redaksi