JAKARTA, HINews - Terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 pendaftaran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah telah dibuka.
Sementara, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah yang ditetapkan menjadi aturan (PKPU) oleh Komisi pemilihan umum (KPU) membuat peta politik nasional mengalami perubahan.
Baca Juga: Segera Ground Breaking, Proyek Jakarta Integrated Tunnel Telah Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Dimana sebelumnya terjadi penolakan dari masyarakat terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada 2024 oleh DPR RI, memicu gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.
Ratusan demonstran turun ke jalan untuk menolak upaya DPR yang dinilai ingin mengubah aturan main Pilkada di tengah jalan.
Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan masyarakat menganggap revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR bertentangan dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan.
"Namun, pada Kamis (22/8/2024), rencana revisi UU Pilkada 2024 resmi dibatalkan oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan tersebut karena rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum," ujar Wibi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Pembekalan Mentri di Akmil Magelang, Sangat Penting Untuk Bentuk Karakter Building
Menurut dia, eskalasi massa yang menolak adanya revisi UU ternyata mengingatkan publik bahwa masih ada demokrasi di negeri ini, sehingga rasa keadilan dimasyarakat dapat sedikit dirasakan.
"Minimal ada rasa optimisme dimata masyarakat bahwa kepercayaan masyarakat akan pulih, peristiwa unjuk rasa ini telah menyelamatkan demokrasi Indonesia," tegasnya.
Kendati demikian, kata Wibi, meski revisi UU Pilkada 2024 telah dibatalkan, namun penting bagi masyarakat untuk tetap memahami apa saja sebenarnya isi revisi UU Pilkada yang sempat diusulkan tersebut.
Baca Juga: Kabinet Merah Putih: Polri Tidak Lagi di Bawah Langsung Presiden
"Pemahaman ini diperlukan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari," kata Wibi.
Lebih lanjut Wibi mengungkapkan, revisi UU Pilkada mencakup beberapa poin krusial yang sempat memicu kontroversi, termasuk perubahan ambang batas pencalonan dan aturan batas usia minimum calon kepala daerah.
"Ini merupakan angin segar untuk memberikan kesempatan bagi para calon potensial kepala daerah yang ingin maju di Pilkada," pungkasnya.**
Editor : Redaksi