Kewenangan Terlampau Luas, Pengamat Usulkan Agar Polri Di Bawah Kemendagri

avatar Harian Indonesia News
Pengamat Militer dan Pertahanan Wibisono (Foto:Ist)
Pengamat Militer dan Pertahanan Wibisono (Foto:Ist)

 JAKARTA, HiNews - Sejumlah kalangan mendesak agar institusi kepolisian harus dibenahi, menyusul dengan kewenangan Korps Bhayangkara tersebut yang dinilainya terlampau luas dibawah payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Dimana Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.

Pengamat Militer dan Pertahanan, Wibisono mengusulkan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dan Polri yang berada di bawah lembaga tersebut. “Terkait dengan keamanan termasuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wibisono kepada sejumlah awak media di Jakarta, Selasa (30/08/2022).

Baca Juga: DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur Periode 2025-2029 Segera Disahkan

Lanjutnya, bila tugas Menteri Dalam Negeri terlalu banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri agar Korps Bhayangkara bisa berada langsung di bawahnya. 

Hal ini seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Selain itu, pembentukan Dewan Keamanan Nasional juga dapat bertugas untuk menaungi kepolisian.

Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, Polri seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian sebagaimana TNI, 

Oleh karenanya, operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri. “Reposisi ini harus cepat dilakukan, agar tidak ada lagi peristiwa seperti Sambo lagi dikemudian hari,” kata dewan pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) itu.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri  Irjen Ferdi Sambo menjadi perhatian publik. Bahkan, akhir-akhir ini kinerja Polri disorot dan banyak desakan untuk mereposisi kewenangan polri yang begitu full power. “Apalagi dengan terbentuknya Satgassus sejak era Tito Karnavian, menimbulkan kesan Mabes dalam Mabes, yang kewenangannya melebihi tugas Bareskrim,” tandasnya.

Baca Juga: Rapat Kerja Pembahasan SBUDJK dan SKTTKDJK PT Utama Lestari Indonesia Berlangsung Sukses

Seperti diketahui bahwa sebelumnya posisi Polri di bawah ABRI (sekarang TNI), setelah reformasi pada 1 April 1999. Di mana Presiden Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 

Pada hari yang sama, diadakan serah terima di Markas Besar ABRI di Cilangkap. Saat itu Letnan Jenderal Sugiono, selaku Kepala Staf Umum ABRI, menyerahkan panji-panji Polri kepada Letnan Jenderal Fachrul Rozi selakui Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan. Mulai saat itu juga kepolisian sudah tidak dalam lingkup ABRI.

Pemisahan institusi kepolisian dari ABRI ke Dephankam, seperti dicatat Ahmad Yani Basuki dalam Reformasi TNI, tertuang dalam Keputusan Menhankam/Pangab nomor Kep/05/III/1999 tanggal 31 Maret 1999. Inilah yang disebut Menteri Pertahanan dan Keamanan merangkap Panglima ABRI Wiranto pada 1 Juli 1999 sebagai pemisahan dan kemandirian bertahap. Dari Fahrul Rozi, panji-panji itu lalu diserahkan kepada Kapolri Jenderal Roesmanhadi.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, LPKAN Minta Masyarakat Pilih Cakada Yang Tak Miliki Rekam Jejak Buruk

pada 10 Juli 1999, Presiden Habibie menjelaskan pembagian tugas antara polisi dengan tentara. Ia bahkan mengemukakan bahwa ke depan, Kapolda bisa saja dipilih oleh DPRD dan bertanggung jawab kepada gubernur. Sementara Kapolri akan bertanggung jawab kepada presiden dengan anggaran yang dimasukkan dalam anggaran Departemen Dalam Negeri.

Setelah Polri berpisah dengan ABRI, tiga matra yang tersisa namanya berubah tak lagi ABRI, melainkan jadi TNI, sementara kepolisian pun lepas dari Departemen Pertahanan dan langsung berada di bawah presiden.***

 

Editor : A1H