Komnas HAM: Penembakan Dokter Sunardi tak Langgar HAM

avatar Harian Indonesia News

JAKARTA, Hinews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tak ada pelanggaran HAM dalam kasus penembakan dokter Sunardi oleh Densus 88. Komnas HAM mendasari kesimpulannya berdasarkan hasil investagasi selama beberapa pekan terakhir.

Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan penembakan terhadap dokter Sunardi sudah dengan pertimbangan matang dan prinsip kehati-hatian. Namun kesimpulan ini bisa saja berubah bila ada bukti baru.

Baca Juga: Komnas HAM Tanggapi Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

"Sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran HAM. Sepanjang yang kami dalami, kami tidak temukan terjadi pelanggaran HAM. Kecuali ada bukti baru bisa dicek lagi," kata Anam dalam konferensi pers soal hasil investigasi Komnas HAM atas kematian dokter Sunardi pada Senin (11/4).

Anam menyatakan, upaya penangkapan Sunardi sudah memenuhi unsur legalitas. Ia mendapati pihak Densus 88 sudah menunjukkan surat penangkapan kepada Sunardi. Aparat Densus 88 juga mengenakan rompi bertuliskan 'Polisi'. Namun Sunardi tetap melarikan diri.

 

"Dokter Sunardi melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran, padahal polisi sudah tunjukkan surat penangkapan. Ketika lalui jembatan mobil Sunardi tabrak pesepeda motor. Polisi minta Sunardi berhenti karena tabrak pengguna kendaraan lainnya sampai ada proses penembakan," ujar Anam, dilansir dari republika.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Perbudakan di Kerangkeng Langkat

Anam menyebut ada sembilan tembakan yang dilepaskan aparat Densus 88 dalam kejadian itu. Tercatat, empat tembakan berupa peringatan dan lima tembakan mengarah kepada Sunardi. Tapi ia menjamin penembakan itu dilakukan sebagaimana mestinya.

"Proses penangkapan penuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Pertimbangkan aspek kehati-hatian karena ada masyarakat di sekitar kejadian (kejar-kejaran mobil Sunardi)," ucap Anam.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak tersangka teroris Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3), karena melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Sunardi melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang menghentikannya dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.

Baca Juga: Komnas HAM: Oknum TNI dan Polri Terlibat Kerangkeng Manusia

 

Pihak kepolisian sebelumnya meyakini bahwa tindakan yang dilakukan tim Densus 88 terhadap dokter Sunardi sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Kami menjamin seluruh tindakan yang dilakukan petugas Densus telah memenuhi prosedur yang dilatihkan dan di drill kepada mereka melalui langkah-langkah mekanisme penegakan hukum," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3).

Dia mengungkapkan, aturan itu antara lain Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang bereskalasi. Begitu juga dengan penindakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas dengan yang dihadapkan pada situasi dimana yang membahayakan petugas dan masyarakat.

"Itu sudah yang sudah diikuti oleh petugas dalam penindakan ini. Itu sudah dipenuhi oleh mereka," kata Aswin Siregar.(qqdylm)

Editor : A1H