Omicron Menggila, Pemerintah Didesak Naikkan Level PPKM

avatar Harian Indonesia News
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, Hinews - Pemerintah didesak agar segera menerapkan kebijakan gas dan rem, yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperketat atau level PPKM harus kembali dinaikkan.

 Langkah itu diperlukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 varian baru Omicron yang lebih tinggi. Mengingat, kasus Covid-19 nasional per Sabtu (29/1/2022) mencapai angka 11.588 pasien.

Baca Juga: Menko Airlangga Memperpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menuturkan, daerah dengan lonjakan kasus Covid-19 tinggi harus kembali menerapkan PPKM level 3 dengan persyaratan, seperti work from home (WFH) 50% persen dan siswa kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Anak sekolah tunda dulu tatap muka sekolahnya dan tempat-tempat ekonomi harus diperketat lagi,” kata Rahmad kepada wartawan, baru-baru ini.

Dikatakannya, penularan kasus Omicron menyebabkan kenaikan kasus Covid-19 sulit dihindari seluruh negara termasuk Indonesia. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tidak Ada Daerah Level 4 di Jawa dan Bali

Untuk itu, selain memperketat PPKM, pemerintah perlu menghidupkan kembali peran satgas level bawah yakni RT dan RW termasuk memperkuat kepatuhan protokol kesehatan. Sebab, prokes salah satu faktor utama mengendalikan Covid-19.

“Jadi RT dan RW untuk saling mengingatkan dan mempersiapkan diri dengan baik agar gelombang tinggi bisa kita antisipasi jika dipersiapkan dengan baik,” ucap legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tujuh Daerah di Jawa-Bali Level 4

Politisi PDI-Perjuangan mengimbau masyarakat untuk segera vaksinasi booster dan disiplin protokol kesehatan. Dikatakannya, kasus Covid-19 varian Omicron banyak tanpa gejala, gejala ringan dan sedang. Namun, jika banyak masyarakat yang sakit dan bergejala sedang akan membebani rumah sakit.

“Masyarakat enggak perlu takut kasus Omicron, tetapi jangan abai prokes karena mentang-mentang banyak kasus Omicron ringan dengan 5 atau 6 hari sembuh, pada abai dengan protokol kesehatan. Itu salah besar karena Omicron tetap berbahaya bagi yang berisiko tinggi, apalagi yang belum divaksin,” pungkasnya.*

Editor : A1H