Tes Narkoba Menjadi hal wajib bagi Peserta Cak dan Ning Surabaya, Eri Cahyadi Menegaskan

Reporter : MINA
Foto: Istimewa

Surabaya HINews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan peserta pemilihan Cak dan Ning Surabaya menjalani tes narkoba sebagai bagian dari persyaratan seleksi. Kebijakan ini diterapkan sejak 2022 untuk memastikan calon duta wisata Kota Pahlawan memiliki rekam jejak yang baik dan mampu menjaga nama baik daerah.

“Setelah jadi mulai 2022 pemilihan itu harus ada tes narkoba, bebas ada surat keterangan baiknya. Itu yang kita lakukan,” Ujar Eri, Senin (19/10/2026).

Baca juga: DPP LPKAN Apresiasi Langkah Kapolri Perang Lawan Peredaran Narkoba

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa gelar Cak dan Ning bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah untuk merepresentasikan Surabaya di hadapan masyarakat. Para pemegang gelar maka dari itu diminta untuk menjaga perilaku serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang finalis Cak Surabaya 2019 berinisial RA. Eri menyatakan bahwa status Cak atau Ning dapat dicabut apabila pemegangnya tersangkut persoalan hukum yang mencoreng nama baik Kota Surabaya.

“Saya berharap kepada seluruh Cak dan Ning Kota Surabaya ini kan membawa nama besar Kota Surabaya sebagai duta pariwisata, maka tolong jaga nama Kota Surabaya sehingga orang percaya dengan duta wisata Kota Surabaya,” Ujar Eri Mempertegas

"Jikalau ada hal yang seperti ini maka seluruhnya Cak dan Ning yang pernah disandang akan kita lepas. Jadi kita akan tarik, kita akan lepas dari dia pernah menjadi Cak dan Ning Surabaya,” lanjutnya.

Menurut Eri Pemkot Surabaya telah mengambil langkah pencabutan gelar terhadap yang bersangkutan. Proses hukum atas dugaan tindak pidana yang menjeratnya meski demikian tetap berjalan secara terpisah.

Eri juga menjelaskan bahwa persyaratan seleksi Cak dan Ning sejak 2022 mencakup tes narkoba dan surat keterangan berkelakuan baik. Ketentuan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga kualitas serta integritas para calon duta wisata.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Residivis Pengedar Sabu

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota paguyuban Cak dan Ning Surabaya agar menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Para pemegang gelar diharapkan tidak hanya mempromosikan potensi wisata, tetapi juga menunjukkan perilaku yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kota Surabaya.

Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya periode 2025–2028, Yazerlin Nadila Balqis, turut memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa paguyuban menolak segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena bertentangan dengan nilai integritas dan keteladanan yang dijunjung organisasi.

“Kami menegaskan bahwa Paguyuban Cak dan Ning Surabaya mengecam segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang bertentangan dengan nilai integritas, tanggung jawab, dan keteladanan yang senantiasa dijunjung tinggi oleh organisasi,” Ujar Yazerlyn, Minggu (18/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yazerlin pada Minggu (18/10/2026). Yazerlin menjelaskan bahwa RA sudah tidak lagi aktif dalam Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Dugaan keterlibatan RA dalam kasus narkotika oleh karena itu disebut sebagai persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan organisasi.

Baca juga: Anggota Polri Berulah Lagi, Jenderal Bintang Dua Ini Terancam Hukuman Mati

“Dengan demikian tindakan pribadi yang bersangkutan tidak dapat dianggap sebagai representasi dari nilai, sikap, maupun tanggung jawab kelembagaan organisasi,” Ujar Yazerlin membahkan.

Yazerlin menambahkan tindakan individu tidak dapat dijadikan gambaran atas sikap maupun tanggung jawab kelembagaan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Pihaknya tetap menempatkan integritas dan tanggung jawab sebagai nilai yang harus dijaga oleh setiap anggota.

(Mina, Ayu) 

Editor : D1N

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru