SURABAYA, HINews — Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekira pukul 16.00 WIB dengan mengamankan seorang pemuda inisial MW (23).
Warga Jalan Simo Jawar Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya ini digelandang polisi ke Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, tersangka MW kedapatan memiliki, menguasai, dan memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Minta Proses Hukum ASN Terlibat Kasus Narkoba
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Royce Pasma melalui Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri menjelaskan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MW seorang pengedar sabu-sabu.
Penangkapan tersangka MW terjadi pada pukul 16.00 WIB, di kediamannya, Jalan Simo Jawar Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal kota Surabaya.
Alhasil, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10,94 gram, 1,25 gram, 1,29 gram, 1,19 gram, 0,54 gram, 0,23 gram beserta bungkusnya yang ditemukan di atas meja dalam kamar rumah tersangka.
"Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 2 bendel klip plastik transparan, timbangan, buah buku catatan penjualan dan HP OPPO beserta sim cardnya di lokasi kediamannya tersangka MW," terang AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/10/23).
Lanjut Daniel, tersangka MW mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Saudara Adit yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, tersangka dititipi 6 poket sabu, pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB dengan pengambilan menggunakan cara ranjau di pinggir jalan seberang pasar ikan Gunungsari Surabaya sebanyak 20 gram.
"Tersangka MW mengaku bahwa Adit (DPO) menjual narkotika jenis sabu seharga Rp200 Ribu hingga Rp1.8 juta per bungkusnya," bebernya.
Tersangka MW pun mengaku, bahwa sudah 2 kali ini menerima narkotika jenis sabu dari Adit (DPO) dan mendapatkan imbalan sebesar Rp500 Ribu sampai Rp. 1 juta per satu kali pengambilan.
"Tersangka MW merupakan residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.
Dia pun menambahkan, bahwa atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Rif)
Editor : Redaksi