Dugaan Praktik Cashback Anggaran Media di Kota Bekasi Disorot, Pakar Minta Penelusuran Tuntas

Reporter : A1H
Kantor Pemkot Bekasi (Ist)

KOTA BEKASI, HINews – Pakar komunikasi dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto, menyoroti dugaan adanya kesenjangan dalam alokasi anggaran media di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bekasi yang dinilai bersifat diskriminatif. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari uang rakyat semestinya dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program pembangunan kepada masyarakat secara adil dan transparan.

Namun, dalam praktiknya, Adi menilai kerja sama publikasi pemerintah seolah hanya membuka kesempatan bagi media yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

Baca juga: Gejolak Sosial Ekonomi dan Potensi Reformasi Jilid II: Indikator, Dampak, dan Sikap Pemerintah

"Diskriminasi dalam distribusi anggaran media di sejumlah daerah memang kerap terjadi, baik melalui belanja iklan pemerintah, hibah, maupun subsidi. Praktik ini terlihat dari dominasi kelompok media besar, politisasi alokasi anggaran berdasarkan kedekatan politik, hingga meningkatnya belanja publikasi kepada influencer dan media arus utama," ujar Adi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Adi menilai pengelolaan anggaran kehumasan dan publikasi di Kota Bekasi yang mencapai miliaran rupiah belum dilakukan secara terbuka. Sementara itu, media kecil dan menengah yang ingin menjadi mitra pemerintah disebut kerap menghadapi syarat tidak tertulis berupa permintaan "cashback" agar dapat memperoleh kontrak kerja sama.

Menurut Adi, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, syarat utama perusahaan pers hanyalah berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara verifikasi Dewan Pers merupakan upaya meningkatkan standar dan kualitas perusahaan pers, bukan syarat mutlak untuk bermitra dengan pemerintah.

Ia menjelaskan, banyak media lokal yang telah berbadan hukum, tetapi belum menyelesaikan seluruh proses administrasi verifikasi atau masih dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

"Seharusnya hal itu menjadi bahan perbaikan, bukan menghilangkan hak mereka untuk bermitra. Namun dalam praktiknya, verifikasi justru dijadikan satu-satunya pintu masuk sehingga ruang gerak media kecil dan media baru menjadi semakin sempit," katanya.

Adi menilai ketika akses resmi tertutup, sebagian media akhirnya mencari jalan lain melalui kedekatan dengan oknum di lingkungan kehumasan. Dari kondisi tersebut, menurutnya, muncul dugaan praktik pemotongan nilai kontrak yang disamarkan dengan istilah seperti "biaya koordinasi", "biaya penunjang", maupun "uang yang dikembalikan".

Ia menyebut dugaan kasus yang mencuat di Pemkot Bekasi menjadi gambaran bagaimana mekanisme tersebut diduga berjalan.

Menurut Adi, berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, setiap anggaran publik harus dibayarkan secara utuh sesuai perjanjian. Sementara pemberian atau penerimaan uang tambahan di luar kontrak dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya.

"Dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan independensi pers. Hubungan kerja sama berubah menjadi hubungan ketergantungan sehingga fungsi pers sebagai pengawas sosial ikut tergerus," ujarnya.

Baca juga: Menata Kembali Pendidikan Tinggi: Saatnya Utamakan Kualitas di Atas Kuantitas

Ia juga menilai tujuan awal verifikasi Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas perusahaan pers kini berpotensi dipersepsikan sebagai alat penyaring akses terhadap anggaran publik.

Karena itu, Adi mendorong pemerintah memperjelas kembali regulasi bahwa status badan hukum merupakan syarat dasar perusahaan pers, sedangkan verifikasi Dewan Pers menjadi standar peningkatan kualitas, bukan satu-satunya syarat kerja sama.

Selain itu, seluruh proses kerja sama media, mulai dari pemilihan mitra, nilai kontrak, pembayaran hingga bukti publikasi, menurutnya harus dibuka kepada publik agar dapat diawasi.

"Setiap dugaan penyimpangan seperti yang terjadi di Bekasi harus ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana melalui pihak ketiga maupun pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Bekasi.

Baca juga: Dari Reformasi ke Rutinitas, Pendidikan Kita Tak Kunjung Tuntas

Dalam waktu dekat, LPKAN berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kortas Tipidkor Polri untuk melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan APBD Kota Bekasi, termasuk anggaran kehumasan yang diduga dimonopoli oleh kelompok tertentu.

"Terkait anggaran kehumasan, baik di Pemkot maupun DPRD, menjadi salah satu catatan kami. Meski nilainya tidak terlalu besar, dugaan penyimpangan tersebut tetap akan kami laporkan ke Kejati dan Kortas Tipidkor," kata Rasyid.

Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan ke dua institusi tersebut karena LPKAN telah menjalin koordinasi yang intensif sehingga diharapkan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain persoalan anggaran kehumasan, LPKAN juga mengaku tengah menyiapkan laporan mengenai dugaan jual beli jabatan serta dugaan monopoli dalam proses lelang proyek di Kota Bekasi.

"Kami sudah menyiapkan surat laporan beserta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya," tegas Rasyid. (Rd)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru