Kekerasan Seksual di FH UI : Integritas Kampus Dipertaruhkan, Sanksi Tegas Jadi Jawaban

Reporter : A1H

Oleh : Abdul Rasyid

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali mengguncang ruang akademik. Informasi yang beredar menyebutkan keterlibatan hingga 16 mahasiswa dalam satu rangkaian peristiwa yang kini tengah ditangani secara internal. Meski detail kasus belum sepenuhnya terbuka ke publik, pola penanganan dan respons institusi menjadi sorotan serius: apakah kampus mampu berdiri tegak menjaga integritasnya, atau justru terjebak dalam kompromi?

Baca juga: Fenomena Aparat Mesum Sembunyi Dibalik Kata “Oknum”

Peristiwa ini bermula dari laporan korban yang mengalir melalui mekanisme internal kampus. Sesuai prosedur, laporan tersebut ditangani oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS). Mengacu pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, setiap perguruan tinggi wajib memiliki mekanisme respons cepat, perlindungan korban, dan penegakan sanksi terhadap pelaku.

Pada tahap awal, tim pemeriksa melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi, dan para terlapor. Sejumlah bukti, termasuk komunikasi digital dan kronologi kejadian, menjadi bahan penting dalam proses ini. Namun, seperti banyak kasus serupa, tantangan terbesar bukan pada pengumpulan bukti semata, melainkan pada keberanian institusi untuk bertindak tegas, terutama ketika pelaku diduga melibatkan lebih dari satu orang dalam relasi sosial yang kompleks.

Dugaan keterlibatan 16 mahasiswa membuka kemungkinan adanya pola kolektif: apakah ini tindakan individual yang terpisah, atau bagian dari kultur permisif dalam lingkungan tertentu? Jika yang terjadi adalah pembiaran atau bahkan normalisasi, maka persoalannya jauh lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu, kejadiana ini menyentuh akar budaya organisasi mahasiswa.

Secara hukum, jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun non-fisik. Namun, terlepas dari proses pidana, kampus memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif. Dalam konteks ini, pilihan sanksi menjadi indikator serius tidaknya komitmen institusi.

Sanksi ringan seperti teguran atau pembinaan kerap dianggap tidak memadai dalam kasus kekerasan seksual. Sebaliknya, skorsing hingga pemberhentian tetap (drop out) menjadi opsi yang lebih mencerminkan prinsip zero tolerance. Apalagi jika terbukti ada unsur pemaksaan, relasi kuasa, atau tindakan berulang.

Lebih dari itu, publik menunggu transparansi. Bukan dalam arti membuka identitas korban yang harus tetap dilindungi, melainkan pada kejelasan proses dan hasil. Tanpa transparansi, kampus berisiko kehilangan kepercayaan. Dalam banyak kasus sebelumnya di berbagai perguruan tinggi, minimnya keterbukaan justru memicu spekulasi, bahkan memperburuk citra institusi.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi ujian empati. Tidak sedikit korban kekerasan seksual di kampus yang mengalami tekanan sosial, bahkan intimidasi halus agar memilih diam. Dalam konteks ini, keberadaan Satgas PPKS seharusnya menjadi benteng, bukan sekadar formalitas administratif.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kampus bukan ruang steril dari kekerasan. Justru di lingkungan intelektual, relasi kuasa bisa muncul dalam bentuk yang lebih subtil melalui senioritas, organisasi, atau jaringan pertemanan. Ketika batas-batas etika dilanggar dan tidak ditindak tegas, yang lahir adalah normalisasi.

Bagi Universitas Indonesia, ini adalah momen krusial. Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terkemuka, setiap keputusan yang diambil akan menjadi preseden. Penanganan yang tegas dan berkeadilan dapat memperkuat posisi UI sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai moral. Sebaliknya, kompromi hanya akan memperpanjang daftar kasus yang berakhir tanpa kejelasan.

Kasus pelecehan seksual ini bukan semata tentang 16 mahasiswa. Ini tentang keberanian sebuah institusi untuk menegakkan nilai yang diajarkannya sendiri: keadilan, integritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Jika kampus gagal menjadi ruang aman, maka ke mana lagi kepercayaan itu harus dititipkan?

Penulis : Abdul Rasyid - Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru