JAKARTA, Hinews - Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Muhammad Ali mendorong adanya memorandum penataan internal Polri. Hal tersebut menyusul dengan insiden terbunuhnya Brigadir Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ali yang didampingi Abdul Rasyid, selaku sekjen LPKAN mengatakan, kasus Sambo harus menjadi momentum pemerintahan Joko Widodo untuk membersihkan lembaga hukum tersebut dari perilaku koruptif dan cenderung menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Baca juga: R. Mohammad Ali: Diplomasi Prabowo di PBB Tegaskan Suara Moral Indonesia
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendukung program Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi) dilakukan secara optimal dalam mengayomi masyarakat guna tegaknya supremasi hukum.
“Kami pun meminta agar kasus Sambo harus menjadi pintu masuk pemerintah untuk membenahi institusi kepolisian. Sebab, masyarakat sudah resah dengan ulah oknum polisi yang menunjukkan ketidak profesionalnya dalam menangani setiap persoalan. Jika kita tanya kepada masyarakat yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian, mayoritas jawabannya sangat tidak mengenakan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut kata dia, belum lagi cerita adanya dugaan transaksional setiap penanganan kasus di kepolisian sudah menjadi rahasia umum. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintahan Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dia pun menilai, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau serius dalam memberantas korupsi tidak perlu harus melakukan OTT di daerah yang memakan proses dan waktu panjang.
“Bersihkan saja institusi kepolisian terlebih dahulu dari perilaku koruptif dari tingkat Mabes hingga Polsek maka institusi yang lain dipastikan akan mengikutinya. Pertanyaannya bagaimana mau menegakkan hukum kepada masyarakat sementara penegak hukumnya saja kerap melakukan pelanggaran hukum,” tegas dia.
Ali mengatakan, program Presisi yang selama ini didengungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak akan berhasil jika tidak dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kami menilai kewenangan polisi terlalu luas, sementara jika ada yang kontrol terhadap institusi itu bisa jadi ada kriminalisasi. Dan itu sudah berlangsung sudah cukup lama semenjak Polri berpisah dari TNI. Oleh karenanya LPKAN sangat mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan wacana memorandum bagi kepolisian tersebut,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, institusi Polri dinilai tengah mengadopsi pola TNI di era orde baru. Dimana setiap lini saat itu ada anggota TNI yang memegang jabatan sipil.
Baca juga: Dukung Two State Solution, DPD LPKAN Jatim Angkat Bicara
Saat ini banyak jabatan sipil yang dipegang oleh mantan anggota polisi maupun polisi aktif. Meski itu tidak melanggar undang-undang tapi hal itu mencederai semangat reformasi salah satunya menghapus dwi fungsi ABRI.
“Saat orde baru, bagaimana pengaruh ABRI hingga level bawah. Bahkan baju Hansip saja hijau yang diidentikkan dengan ABRI. Nah saat ini Polri rupanya melakukan hal yang sama, untuk menunjukkan pengaruhnya di masyarakat, bahkan baju Satpam saja mirip dengan seragam Polri bahkan masyarakat terkecoh,” katanya.
Dengan semangat reformasi yang telah dilakukan oleh ABRI (sekarang TNI) pada akhirnya mampu membawa TNI kembali dipercaya publik. Namun sayangnya digantikan oleh dominasi Polri terhadap sipil, sehingga reformasi yang dimotori oleh mahasiswa saat 98 lalu ternyata hanya menguntungkan segelintir orang dan institusi tersebut.
“Untuk itu LPKAN mendukung penuh upaya mengupgrade kembali institusi Polri sebagai pengayom masyarakat. Ini saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjukkan integritasnya kepada masyarakat di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri akibat ulah segelintir oknum anggota polisi yang nakal,” ujarnya.
Untuk mewujudkan institusi Polri yang yang bersih dan bermartabat, LPKAN meminta agar kedepannya Presiden Jokowi untuk membuat pos pengaduan bagi masyarakat, yang pernah menjadi korban tindakan ketidak profesionalan Polri, bila perlu dilakukan petisi.
Baca juga: Gebrak meja, Pidato peduli kemanusiaan Presiden Prabowo
“Sebab bila masyarakat mengadu ke Propam, divisi itu saat ini tengah menghadapi persoalan pasca ditahannya Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam akibat terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Jalan satu-satunya masyarakat mengadu ke Presiden,” pungkasnya.
Padahal, kata dia, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, bahwa Divisi Propam merupakan garda terdepan dalam rangka penegakkan disiplin anggota Polri. Bahkan dengan lantangnya Sambo mengatakan harus ada penegakkan hukum yang tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melanggar.
"Ucapan Sambo seperti menampar muka sendiri. Namun demikian LPKAN berharap selain harus mempertanggungjawabkan di muka hukum akibat perbuatannya, Sambo pun harus bisa mengungkap siapa saja internal Polri yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sehingga kasus yang menimpa Sambo itu dapat menjadi titik awal perbaikan institusi Polri itu," pungkasnya. ***
Editor : A1H