Oleh: Abdul Rasyid
Polemik pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 layak menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri. Persoalannya bukan semata siapa yang akhirnya menjadi rektor, melainkan apakah seluruh proses pengangkatan telah berlangsung transparan, akuntabel, berbasis merit, serta menghormati otonomi akademik.
Baca Juga: Gerakan Eksternal Menjelang Muktamar NU ke-35: Antara Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyy
Secara resmi, UINSA telah menjalankan tahapan penjaringan bakal calon rektor. Jadwal yang dipublikasikan mencatat pendaftaran berlangsung 23 Februari–6 Maret 2026, verifikasi administrasi 9–10 Maret, pengumuman bakal calon 12 Maret, pertimbangan kualitatif oleh Senat pada 1–7 April, kemudian hasilnya dikirim kepada Kementerian Agama pada 9 April 2026.
Polemik muncul setelah Akhmad Muzakki dilantik kembali sebagai rektor. Media melaporkan bahwa sebagian mahasiswa melakukan demonstrasi dan bahkan terdapat persoalan komunikasi internal kampus mengenai pelantikan tersebut. Kepala Biro AAKK UINSA menjelaskan bahwa setelah proses di tingkat universitas, keputusan akhir berada di Jakarta melalui Kementerian Agama.
Pada 22 September 2026, dalam rapat Komisi VIII DPR, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin membantah anggapan bahwa Muzakki tidak masuk tiga besar. Ia menyatakan bahwa Muzakki masuk tiga besar dan proses pengangkatannya telah melalui prosedur yang berlaku. Kamaruddin juga menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag telah melakukan kajian dan tidak menemukan temuan material yang menghalangi pengangkatan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa munculnya respons civitas akademika setelah pelantikan membuat Kemenag perlu melakukan evaluasi komprehensif.
Di sisi lain, Menteri Agama dalam pemberitaan rapat tersebut menyatakan akan mengevaluasi peraturan pemilihan rektor dan mengakui bahwa beberapa ketentuan belum didalami secara khusus. Pernyataan tersebut penting secara administratif karena memperlihatkan bahwa persoalan regulasi dan implementasinya memang masih membutuhkan penjelasan publik yang memadai.
Secara hukum, pengangkatan rektor PTKN tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara eksplisit diterbitkan karena hasil evaluasi menemukan masih adanya kekurangan dalam tahapan pengangkatan rektor/ketua PTKN.
Prinsip administrasi pemerintahan juga mengikat. Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap keputusan atau tindakan pemerintahan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat administrasi juga dilarang menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Dalam perspektif meritokrasi, pengangkatan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak yang relevan. Prinsip sistem merit merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan manajemen ASN. UU ASN yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Karena itu, polemik UINSA seharusnya tidak diselesaikan melalui perang pernyataan. Kemenag perlu membuka dokumen proses secara proporsional, menjelaskan kedudukan seluruh calon, dasar pertimbangan Komisi Seleksi, pertimbangan Senat, serta alasan administratif dan akademik yang melandasi keputusan akhir.
Jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, atau penyalahgunaan kewenangan, mekanisme pemeriksaan harus ditempuh secara objektif. Ombudsman sendiri menjelaskan bahwa maladministrasi dapat mencakup penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, maupun pengabaian kewajiban hukum.
Yang dipertaruhkan akhirnya bukan sekadar jabatan seorang rektor atau posisi pejabat Kementerian Agama. Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan publik terhadap meritokrasi birokrasi, integritas administrasi negara, kebebasan akademik, dan masa depan UINSA sebagai institusi pendidikan tinggi.
Baca Juga: OTT KPK di UNSOED: Ironi Mahalnya Biaya Kuliah, Integritas PTN Berubah Menjadi Kapitalis
Karena itu, tuntutan evaluasi terhadap proses pengangkatan harus dijawab dengan dokumen, hukum, dan pemeriksaan yang independen, bukan sekadar pernyataan politik maupun pembelaan administratif. Jika pemeriksaan resmi kemudian menemukan pelanggaran, maka konsekuensi hukum dan administratif harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh tahapan terbukti sah, transparansi tersebut harus menjadi dasar pemulihan kepercayaan sivitas akademika.
Dalam negara hukum, jabatan publik tidak boleh hanya dinilai dari siapa yang berwenang mengambil keputusan, tetapi juga dari bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis: Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional
Editor : Redaksi