DPD LPKAN Jatim Nilai Penanganan Kasus Aspidum Bukti Komitmen Integritas Kejagung

Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.. Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur
Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.. Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur

SURABAYA, HINews - Langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menangani dugaan kasus suap yang menyeret seorang Asisten Pidana Umum (Aspidum) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapat dukungan dari Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.. Penanganan perkara ini dinilai sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan saat ini masih dalam status diamankan di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: H.Mohammad Ali Zaini Pimpin Aksi Sedekah Takjil 100 Nasi Kotak Di Masjid Syaikhona Kholil Bangkalan

Kronologi Dugaan Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam penanganan suatu perkara pidana yang berada di bawah kewenangan Kejati Jawa Timur. Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat intelijen Kejaksaan melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara tertutup.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi adanya komunikasi dan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan upaya intervensi penanganan perkara. Aparat internal Kejaksaan kemudian melakukan langkah pengamanan terhadap pejabat yang diduga terlibat guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

Pejabat Aspidum tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim pengawasan dan penyidik internal.

Proses Hukum dan Sanksi

Abdillah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memang sudah seharusnya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, maka langkah administratif dan pidana akan dilakukan secara simultan.

Baca Juga: DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, ULI, Forjasi), dan FPK Jawa Timur Berbagi Takjil

Menurut Abdillah, mekanisme ini telah menjadi standar penegakan disiplin internal Kejaksaan. Bahkan, sejumlah kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah sebelumnya telah diproses hingga tahap persidangan dan berkekuatan hukum tetap.

Sistem Pengawasan Internal

Lebih lanjut, Abdillah memberika pernyataan bahwa Kejaksaan memiliki sistem pengawasan berlapis melalui direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa, khususnya dalam penanganan perkara. Setiap laporan masyarakat tidak langsung diproses secara terbuka, melainkan melalui verifikasi intelijen yang ketat guna memastikan validitas informasi.

Pihak yang Terlibat
Hingga saat ini, identitas lengkap pihak-pihak yang diduga terlibat belum diungkap secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pers Nasional dan Tanggung Jawab Menjernihkan Jaman

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat Aspidum, melainkan juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak eksternal yang diduga memberikan suap.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengembangan perkara akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan pendalaman alat bukti. 

Respons Publik
Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pengamat hukum mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung. Mereka menilai transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini menjadi indikator penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen reformasi internal Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di tubuhnya sendiri. (red)

Editor : Redaksi