JAKARTA, HINews - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengaku telah mendapatkan informasi adanya insiden kecelakaan bus rombongan umrah di Wadi Qudeid, Arab Saudi.
Kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 pukul 13.30 waktu setempat atau 17.30 WIB, di antara penumpang bus merupakan jemaah umroh Indonesia.
Baca Juga: Ketua BPKN RI Imbau Pengusaha Travel Penuhi Hak Calon Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Ketua BPKN Mufti Mubarok meminta kepada pelaku usaha agar tetap bertanggung jawab atas konsumen umroh korban kecelakaan di Saudi Arabia.
Pihaknya juga meminta agar perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi memfasilitasi kepulangan jenazah korban kecelakaan tersebut.
Baca Juga: BPKN: Perlu Audit Total Tata Kelola Minyak Kita
"Saya menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya insiden ini. Namun, saya meminta pelaku usaha tetap bertanggung jawab, jika terdapat asuransi konsumen umroh dengan membantu dan memfasilitasi proses klaim asuransi yang menjadi korban kecelakaan. Saya juga memohon agar perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi memfasilitasi kepulangan jenazah korban kecelakaan tersebut," ujar Mufti dalam.keterangan tertulisnya yang diterima HINews, Sabtu (22/3/2025).
Mufti juga berharap agar Memorandum of Understanding
(MoU) terkait Konsumen Umroh dengan berbagai Kementerian dan Lembaga segera diperbaharui kembali.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite, BPKN RI Akan Panggil Dirut PT Pertamina
Menurutnya MoU tersebut sangat penting karena konsumen umroh cukup besar, serta sebagai payung hukum koordinasi agar efektif dalam perlindungan konsumen umroh.
"Kami dari BPKN meminta agar Memorandum of Understanding (MoU) terkait konsumen umroh dengan berbagai Kementerian dan Lembaga segera diperbaharui, karena leading sektornya adalah Kementerian Agama. Kami mendorong agar Kementerian Agama segera menindaklanjuti," tutup Mufti.
Editor : Redaksi