Kabinet Merah Putih: Polri Tidak Lagi di Bawah Langsung Presiden

Persiapan pasukan Polri (Foto:Ist)
Persiapan pasukan Polri (Foto:Ist)

JAKARTA, HINews - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Perpres itu diterbitkan pada Senin (21/10), atau setelah pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih ditandatangani langsung Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga: TNI Semakin Kuat dan Harus Lebih Profesional dan Proporsional

Seiring dengan dipecahnya kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan.

Kini, TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan seiring Kemenko Polhukam yang dipecah.

Baca Juga: Ilmu Akademik, Skill, dan Peradaban Digital : Menjawab Tantangan Zaman

Menko Politik dan Keamanan kini dijabat Jenderal (Purn) Budi Gunawan yang sebelumnya merupakan Kepala BIN.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) dan pengamat militer Wibisono mengatakan sangat tepat kalau polri dengan TNI dibawah kordinator Polhukam, artinya polri tidak lagi langsung dibawah presiden, dan sejajar dengan TNI.

Baca Juga: Investor Kanada akan biayai proyek Jakarta Integrated Tunnel

Lanjutnya, dengan demikian polri bersama TNI akan bisa berkerja sama dengan baik dalam hal kamtibnas dan TNI dalam hal pertahanan.

"Kedepannya tidak adalagi ketimpangan dalam hal tugas dan wewenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dan TNI akan mensupport polri apabila dibutuhkan," pungkasnya. 

Editor : Redaksi

Opini   

Reformasi Polri Sudah Berjalan 

Reformasi Polri sejatinya telah bergerak, meskipun secara formal Presiden Prabowo Subianto belum melantik Komite Reformasi Polri. Di bawah permukaan,…