JAKARTA, HINews - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan kajian untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Hasto Merasa Dikriminalisasi, PDIP Bungkam saat Sejumlah Tokoh Oposisi Dipenjarakan Rezim Jokowi?
Hasto dan Kusnadi diketahui telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku di bulan ini. KPK juga menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto.
Penyitaan dari KPK itu lalu mendapatkan perlawanan hukum oleh tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi. Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.
Asep juga membantah anggapan KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Dia menegaskan kasus itu tidak pernah dihentikan penyidikannya.
Baca Juga: Sekjen PDIP Jadi Tersangka, LKPAN Dukung Komitmen Prabowo Dalam Memberantas Korupsi
"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," ujar Asep.
Sebagaimana dikutip dari deti.com, Asep menuturkan KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam mencari Harun Masiku yang telah buron empat tahun terakhir. Pencarian ke luar negeri pun telah dilakukan.
Dia mengatakan jika kasus ini kembali mendapatkan perhatian publik, sambung Asep, itu semata karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca Juga: Quo Vadis Mega dan KPK?
"Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada public figure yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan. Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat. Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan," pungkas Asep. **
Editor : Redaksi