JAKARTA, HINews - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya segera mengirimkan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Whisnu Hermawan pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan pihak Panji.
Baca Juga: Segera Dilakukan Gelar Perkara, Pekan Depan Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang
"Menyelesaikan pemberkasannya APG (Panji Gumilang) dan segera dikirim kembali ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Whisnu, Kamis (16/5/2024).
Namun, Whisnu belum mau menginformasikan kapan berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dikutip dari kompas.com, sebelumnya polisi telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) terkait kasus TPPU Panji ke JPU pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Namun, berkas itu dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik Bareskrim. Adapun Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam. Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Pihak Panji keberatan dengan penetapan tersangka dan menggugat ke PN Jaksel. Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu pada Selasa (14/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengesampingkan seluruh dalil-dalil permohonan yang disampaikan oleh tim hukum Panji Gumilang. Dengan demikian, status tersangka dugaan TPPU di Pesantren Al Zaytun itu tetap sah.
Jejak Panji Gumilang Sebagai Pimpinan NII dan Pendiri Pesantren Al Zaytun
Abdussalam Panji Gumilang atau Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Ma'had Al Zaytun Indramayu, terus saja menjadi sorotan banyak pihak.
Sosoknya dinilai sangat kontroversional dan pondok pesantren yang dipimpinnya pun diduga mengajarkan aliran sesat.
Sejak lama Ponpes Al Zaytun dituding sebagai sarang Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen 9.
Tudingan yang berasal dari mantan-mantan anggota dan pengurus NII KW 9 itu menyebut bahwa Panji Gumilang adalah imam NII KW 9.
Ponpes Al Zaytun hanya dijadikan kedok dan tameng dari sebuah gerakan makar untuk mewujudkan negara Islam di Indonesia.
Berikut ini kisah perjalanan hidup seorang Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Informasi tentang kisah Panji Gumilang ini disampaikan sosok pendiri asli Yayasan Pendidikan Indonesia, yang menaungi Ponpes Al Zaytun, Imam Supriyanto.
Dilansir dari kanal YouTube tvOneNews Imam Supriyanto menceritakan pembangunan Ponpes Al Zaytun sebelum akhirnya dipimpin oleh Panji Gumilang.
Awalnya Imam, memiliki keinginan untuk mendirikan pondok pesantren.
Ia pun berkerja sama dengan rekannya yang bernama Haji Sarwani untuk mendirikan Ponpes Al Zaytun.
Singkat cerita Imam bertemu dengan Panji Gumilang, yang kala itu hanya seorang pedagang beras.
Setelah mengenal sosok pendiri Al-Zaytun yang kini tengah jadi perbincangan orang tersebut, Imam tertarik mengajak kerja sama untuk mendirikan pesantren dan permintaan tersebut pun disetujui oleh Panji Gumilang hingga keduanya bekerja sama.
"Panji Gumilang itu dulu teman usaha dagang beras, beliau juga dagang beras dibawa ke Jakarta, saya kan di Subang dulu beli beras," ujar Imam Supriyanto.
"Akhirnya dari interaksi itu bicara-bicara lah saya pikir ini sosok bisa untuk diajak untuk mengembangkan pesantren kita ini," sambungnya.
Selang beberapa waktu, Al-Zaytun pun berdiri, dengan struktur organisasi yang telah jelas adanya.
Seiring berjalannya waktu, salah satu pendiri Ponpes Al Zaytun yaitu Haji Sarwani meninggal dunia.
Mengetahui hal tersebut, Imam pun langsung berkonsultasi dengan notaris.
Dari hasil konsultasi tersebut, ditetapkanlah Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun.
"Oleh karenanya di tahun 2005 itu, kita menambah personil badan pendiri yang pada waktu itu saya tinggal sendiri karena Pak Sarwani kan sakit bahkan terus meninggal," ujar Imam.
Baca Juga: Tim Investigasi Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum, Sanksi Pidana Menanti Panji
"Akhirnya kita berdua dengan Pak Panji saya konsultasi kepada Bu Irokayah sebagai notaris."
"Pendiri yang ada mengangkat dan menetapkan empat orang sebagai badan pendiri yaitu Panji Gumilang, Agung Sedayu, kemudian Abu Sabit dan Abdul Halim."
"Nah akhirnya dibuatlah susun badan pembina diketuai oleh Panji Gumilang, sekertarisnya Abdul Halim, saya sebagai anggota dan beberapa anggota yang lain sehingga jumlahnya 13 orang," sambungnya.
Namun dikarenakan hal tersebutlah, tanpa sadar Imam Supriyanto tiba-tiba didepak dari pendiri Al Zaytun, dan dipimpin oleh Panji Gumilang seorang diri.
Imam tak menyangka bahwa Panji Gumilang menyebarkan ajaran yang sesat kepada para jemaah.
Padahal dulunya Al Zaytun memberikan ajaran yang normal sesuai akidah agama islam.
"Pada waktu itu belum terlihat seperti yang sekarang terjadi berjalan normal-normal aja," ujar Imam. **
Editor : Redaksi